Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Desember 2025 | 23.24 WIB

Kebakaran Gedung Sebabkan 22 Korban Meninggal Dunia, Terra Drone Indonesia Buka Suara

Suasana toko Terra Drone pasca kebakaran di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta, Selasa (09/12/2025). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Suasana toko Terra Drone pasca kebakaran di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta, Selasa (09/12/2025). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Terra Drone Indonesia buka suara pasca kebakaran kantor perusahaan tersebut di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), menyebabkan 22 pegawai meninggal dunia. Melalui keterangan resmi yang dimuat pada laman resmi, Terra Drone Indonesia menyatakan bakal mendukung penuh investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Umaidi selaku perwakilan dari Terra Drones Indonesia disebutkan bahwa pihaknya saat ini fokus memberikan dukungan kepada karyawan serta keluarga karyawan yang terdampak kebakaran. Termasuk dengan menyediakan akomodasi serta bantuan kemanusiaan yang diperlukan. Menurut dia, perusahaan sangat concern pada keselamatan karyawan.

”Keselamatan dan kesejahteraan karyawan selalu menjadi prioritas utama kami. Saat ini, kami bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang seiring berlangsungnya investigasi untuk mengetahui penyebab insiden tersebut,” terang dia.

Ubaidi pun menyampaikan bela sungkawa dan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam kebakaran yang terjadi pada Selasa siang (9/12). Dia mengakui bahwa kejadian itu mengakibatkan kehilangan yang sangat besar. Dia pun memastikan pihaknya akan kooperatif dan terbuka untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.

”Saat ini kami bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang seiring berlangsungnya investigasi untuk mengetahui penyebab insiden tersebut,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Saputra memastikan bahwa bos Terra Drone Indonesia bernama Michael Wisnu Wardhana sudah ditangkap. Roby mengungkapkan bahwa penangkapan sudah dilakukan pagi tadi. Namun, dia belum bisa menjelaskan informasi terperinci berkaitan dengan penangkapan tersebut. 

”Pagi tadi (penangkapan) di apartemennya di Setiabudi, Jakarta Selatan,” ungkap dia singkat. 

Walau belum disampaikan secara terperinci, polisi menangkap Michael dengan sangkaan pelanggaran beberapa pasal. Yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan yang menyebabkan kebakaran, kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, dan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. 

”Nanti saat konferensi pers saja ya,” lanjut Roby ketika ditanya lebih terperinci soal penangkapan Michael. 

Sebelumnya, perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu sudah memastikan bahwa Michael sudah menjadi tersangka dalam kasus kebakaran yang merenggut 22 nyawa di kantornya. Namun, baru hari ini polisi menangkap tersangka tersebut. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore