
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/10/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sumber uang yang dikembalikan oleh sejumlah pihak, terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun 2024.
Total dana yang telah disita dan dikembalikan ke KPK sejauh ini mencapai hampir Rp 100 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, uang tersebut berasal dari dana yang dikelola oleh sejumlah agen travel haji dan umrah, yang berasal dari pembayaran para jamaah untuk mendapatkan kuota haji khusus.
Dana itu kemudian mengalir ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag) melalui berbagai perantara.
“Itu kan uang yang dikelola biro travel dari pembayaran para jamaah. Dalam prosesnya, ada dugaan aliran uang ke oknum di Kementerian Agama melalui beragam perantara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Budi menuturkan, penyidik KPK saat ini masih mendalami secara intensif pihak-pihak perantara dalam aliran dana tersebut.
Ia menyebut, jalur perantara bisa saja melalui asosiasi agen haji dan umrah, maupun pihak-pihak lain yang berperan menyalurkan dana ke pejabat Kemenag.
“Perantara-perantaranya apakah melalui asosiasi, ataukah melalui pihak lain, atau melalui asosiasi kemudian pihak lain ke Kementerian Agama, ini semuanya sedang kami dalami. Dari sini akan kami telusuri terkait dugaan aliran itu, dan sebagian uangnya sudah dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Menurut Budi, penyitaan terhadap miliaran rupiah uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan, sekaligus untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.
“Harapannya perkara ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka atau kerugian negara, tetapi juga bagaimana kami bisa mengoptimalkan asset recovery atau pengembalian keuangan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima pengembalian uang dalam jumlah besar dari sejumlah biro perjalanan dan asosiasi haji, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati Rp 100 miliar,” ujar Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).
Meski begitu, Setyo menyampaikan bahwa pimpinan KPK masih menunggu laporan rinci dari tim penyidik terkait pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut.
“Pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama ada informasi tentang aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan hanya tunggu momentum yang tepat untuk mengumumkan tersangka kasus tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022