Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2026 | 04.17 WIB

PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp 2 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. (Istimewa) - Image

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. (Istimewa)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi, dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing.

Perkara itu terkait aktivitas ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan terafiliasi dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar mengatakan, PT TPL dijadikan tersangka setelah hasil penyidikan dinyatakan cukup.

"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (7/9).

Menurut Saiful, perusahaan yang telah menjalankan usahanya sejak 2008 itu diketahui melakukan ekspor pulp kepada DP Macau Marketing International Ltd.

Selain itu, perusahaan juga melakukan transaksi penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum. 

Salah satu modusnya adalah under invoicing melalui perubahan atau manipulasi HS Code, kegunaan, serta harga atau nilai produk.

"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ucap dia.

Perubahan klasifikasi produk tersebut terkait dengan dokumen transaksi yang semestinya disampaikan perusahaan kepada otoritas perpajakan.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore