
Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Perdamaian antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos yang pemberitaannya beredar mendapat respons dari pihak kuasa hukum perusahaan. Pengacara PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut.
Menurut dia, langkah damai merupakan solusi yang paling ideal dalam menyelesaikan sengketa. Jalur hukum sejatinya menjadi upaya terakhir apabila para pihak tidak menemukan titik temu.
“Perdamaian tentu hal yang positif dan paling ideal. Proses hukum adalah upaya terakhir jika ada pihak yang bertahan dengan pendapat sendiri dan tidak mau menyelesaikan persoalan secara damai,” ujar Daniel.
Baca Juga:Akta 65 Nany Widjaja Tak Pernah Muncul di Persidangan, PT Jawa Pos Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Meski demikian, Daniel menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak lain, yakni Nany Widjaja, tetap berlanjut. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan belum mengembalikan hak Jawa Pos.
“Untuk Nany Widjaja tetap berjalan. Karena hanya yang bersangkutan belum mengembalikan hak Jawa Pos, sehingga jika hak korban belum dipulihkan tentu tidak bisa dilaksanakan restorative justice,” tegasnya.
Untuk diketahui, Nany telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar. Uang itu merupakan dividen yang semestinya disetorkan kepada PT Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata. Namun, Nany yang menjabat sebagai direktur PT DNP tidak menyetorkannya.
Baca Juga:Pakar Ingatkan Nany Widjaja Bisa Terjerat Pidana Pemalsuan jika Tak Mampu Buktikan Akta 65
PT Jawa Pos juga melaporkan Nany ke Polda Jatim dengan dugaan telah menggunakan akta palsu. Akta itu diduga digunakan Nany sebagai bukti dalam gelar perkara di kepolisian.
Selain itu, Nany juga menggugat PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kepemilikan saham PT DNP, tetapi kandas. Majelis hakim menyatakan gugatan Nany Widjaja tidak dapat diterima karena Nany selaku penggugat gagal menguraikan secara jelas tuntutannya, sehingga tidak terbukti adanya kerugian yang dialami oleh Nany Widjaja.
Sementara itu, pengacara Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menutup pintu damai. Meski begitu, Billy tetap mengklaim bahwa PT DNP milik Nany dan Dahlan Iskan. "Di akta pendirian PT DNP kepemilikan punya Pak Dahlan dan Bu Nany," ujar Billy.
Secara terpisah, Daniel kembali mengingatkan pihak terkait dapat menyadari posisi hukumnya. "Kalau memang miliknya, kenapa ya sampai jadi tersangka? Mengapa gugatannya tidak bisa menang ya?," kata Daniel.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Prediksi Argentina vs Inggris di Piala Dunia: Messi Ungkap Jalan Terjal ke Semifinal, Singgung Duel Panas Lawan Three Lions pada 1986
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
