Pakar akuntansi Unair, Zaenal Fanani menjadi ahli dalam sidang di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin (31/7). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Utang anak dan cucu perusahaan bukan berarti utang perusahaan induk. Hal itu diungkapkan Prof. Zaenal Fanani, Guru Besar Ilmu Akuntansi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Ahli akuntansi itu sekaligus menanggapi dalil Dahlan Iskan dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dahlan mendalilkan bahwa PT Jawa Pos memiliki utang di salah satu bank swasta. Kenyatannya, utang senilai Rp 164 miliar itu sebenarnya bukan utang PT Jawa Pos Holding (JPH) selaku induk perusahaan, melainkan utang PT Putra Muda Brothers dan PT Dharmasraya Palma Sejahtera, keduanya cucu PT JPH.
Utang itu memang tercatat di catatan atas laporan keuangan (CALK) PT JPH. Sebab, sebagai perusahaan induk, PT JPH harus membuat laporan keuangan konsolidasi. Yakni, seluruh laporan keuangan yang meliputi seluruh entitas perusahaan, termasuk anak dan cucu perusahaan.
“Memang harus dibuat laporan keuangan konsolidasi. Tetapi, tidak serta-merta punyanya anak atau cucu itu kepunyaan induk,” kata Prof. Zaenal.
Dalam proses konsolidasi, semua transaksi antar perusahaan yang berada dalam satu grup, seperti utang piutang antara induk dan anak perusahaan akan dieliminasi agar tidak terjadi penggandaan. Dengan begitu, jumlah utang yang ditampilkan pada laporan konsolidasi adalah total kewajiban grup usaha secara kolektif, bukan hanya kewajiban yang dimiliki oleh entitas induk saja.
“Ketika utang sebesar Rp 164 miliar ini muncul di laporan keuangan konsolidasi, apakah itu kewajibannya induk Jawa Pos (PT JPH), jawabannya tidak,” ujar Prof. Zaenal.
Prof. Zaenal menambahkan, utang tersebut adalah tanggung jawab masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian utang. Dalam hal ini, yang menandatangani perjanjian utang PT Putra Muda Brothers dan PT Dharmasraya Palma Sejahtera, dan aset yang dijaminkan juga milik PT Putra Muda Brothers dan PT Dharmasraya Palma Sejahtera, maka tidak ada kaitannya dengan PT JPH selaku induk perusahaan.
Dalam persidangan Kamis, (31/7), Prof. Zaenal juga menegaskan bahwa bila memang ada utang dividen, maka secara prinsip akuntansi, utang tersebut harus tercatat dalam laporan keuangan. Jika tidak tercatat, maka secara akuntansi dapat disimpulkan bahwa utang dividen tersebut tidak ada.
Sementara itu, pengacara Dahlan, Arif Sahudi, enggan merepons pendapat ahli dari PT Jawa Pos. Pihaknya akan menyanggah keterangan saksi ahli dari PT Jawa Pos dengan saksi ahli yang telah mereka siapkan. “Nanti akan kami sampaikan dalam keterangan saksi ahli. Yang berhak membantah saksi ahli nanti biar ahli juga,” kata Arif.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
