Pakar akuntansi Unair, Zaenal Fanani menjadi ahli dalam sidang di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin (31/7). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Utang anak dan cucu perusahaan bukan berarti utang perusahaan induk. Hal itu diungkapkan Prof. Zaenal Fanani, Guru Besar Ilmu Akuntansi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Ahli akuntansi itu sekaligus menanggapi dalil Dahlan Iskan dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dahlan mendalilkan bahwa PT Jawa Pos memiliki utang di salah satu bank swasta. Kenyatannya, utang senilai Rp 164 miliar itu sebenarnya bukan utang PT Jawa Pos Holding (JPH) selaku induk perusahaan, melainkan utang PT Putra Muda Brothers dan PT Dharmasraya Palma Sejahtera, keduanya cucu PT JPH.
Utang itu memang tercatat di catatan atas laporan keuangan (CALK) PT JPH. Sebab, sebagai perusahaan induk, PT JPH harus membuat laporan keuangan konsolidasi. Yakni, seluruh laporan keuangan yang meliputi seluruh entitas perusahaan, termasuk anak dan cucu perusahaan.
“Memang harus dibuat laporan keuangan konsolidasi. Tetapi, tidak serta-merta punyanya anak atau cucu itu kepunyaan induk,” kata Prof. Zaenal.
Dalam proses konsolidasi, semua transaksi antar perusahaan yang berada dalam satu grup, seperti utang piutang antara induk dan anak perusahaan akan dieliminasi agar tidak terjadi penggandaan. Dengan begitu, jumlah utang yang ditampilkan pada laporan konsolidasi adalah total kewajiban grup usaha secara kolektif, bukan hanya kewajiban yang dimiliki oleh entitas induk saja.
“Ketika utang sebesar Rp 164 miliar ini muncul di laporan keuangan konsolidasi, apakah itu kewajibannya induk Jawa Pos (PT JPH), jawabannya tidak,” ujar Prof. Zaenal.
Prof. Zaenal menambahkan, utang tersebut adalah tanggung jawab masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian utang. Dalam hal ini, yang menandatangani perjanjian utang PT Putra Muda Brothers dan PT Dharmasraya Palma Sejahtera, dan aset yang dijaminkan juga milik PT Putra Muda Brothers dan PT Dharmasraya Palma Sejahtera, maka tidak ada kaitannya dengan PT JPH selaku induk perusahaan.
Dalam persidangan Kamis, (31/7), Prof. Zaenal juga menegaskan bahwa bila memang ada utang dividen, maka secara prinsip akuntansi, utang tersebut harus tercatat dalam laporan keuangan. Jika tidak tercatat, maka secara akuntansi dapat disimpulkan bahwa utang dividen tersebut tidak ada.
Sementara itu, pengacara Dahlan, Arif Sahudi, enggan merepons pendapat ahli dari PT Jawa Pos. Pihaknya akan menyanggah keterangan saksi ahli dari PT Jawa Pos dengan saksi ahli yang telah mereka siapkan. “Nanti akan kami sampaikan dalam keterangan saksi ahli. Yang berhak membantah saksi ahli nanti biar ahli juga,” kata Arif.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
