Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Mei 2026 | 13.03 WIB

Komisaris PT SKS Ungkap Dugaan Penggelapan Dana Rp 9 Miliar Dalam Sidang PKPU

Komisaris PT SKS bongkar dugaan penggelapan dana Rp9 Miliar oleh mantan dirut di sidang PKPU. (Istimewa) - Image

Komisaris PT SKS bongkar dugaan penggelapan dana Rp9 Miliar oleh mantan dirut di sidang PKPU. (Istimewa)

JawaPos.com - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sinergi Karya Sederhana (SKS) mendadak memanas. Komisaris PT SKS Stefani Novelia mengungkap adanya dugaan penggelapan dana perusahaan yang diduga kuat melibatkan direktur utama sebelumnya.

Kasus ini pun langsung menggelinding ke ranah hukum. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut disinyalir menjadi penyebab macetnya proses restrukturisasi utang perusahaan kepada para kreditur.

Di hadapan majelis hakim, Stefani Novelia blak-blakan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses PKPU yang tengah berjalan. Padahal, merujuk pada akta perusahaan Nomor 17 November 2025, dia memegang otoritas resmi untuk mewakili jajaran direksi.

"Sampai hari ini saya tidak mengetahui progres atau setiap proses dari awal PKPU berlangsung. Saya memiliki praduga adanya penggelapan yang dilakukan internal PT SKS oleh direktur utama sebelumnya," kata Stefani di hadapan majelis hakim, Senin (18/5).

Stefani sangat meyakini bahwa PT SKS sebenarnya masih sanggup melunasi kewajiban kepada mitra kerja tanpa perlu mengulur waktu hingga 10 tahun, asalkan konflik internal ini segera diselesaikan.

"Sampai saya berdiri di sini, saya mengetahui ada uang Rp9 miliar yang menjadi pemasukan PT SKS. Kami punya bukti-buktinya," ujar Stefani.

Langkah tegas kini diambil manajemen baru untuk memburu aset perusahaan yang raib. Target utamanya adalah menarik kembali dana yang diduga digelapkan mantan Direktur Utama PT SKS, XGG.

"Kami minta waktu untuk diundur karena ada masalah internal SKS yang harus dibenahi dulu, dengan harapan pengembalian dana yang diduga digelapkan bisa kami ambil kembali dan kami akan berupaya maksimal bertanggung jawab kepada kreditur," kata Stefani.

Kuasa Hukum Stefani Firdaus Simarmata mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat dengan resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 5 Mei 2026.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore