Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 22.48 WIB

Sammy Simorangkir Sebut UU Hak Cipta Terkait Royalti Tak Beri Keadilan Hukum Bagi Para Penyanyi

Penyanyi Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy Simorangkir saat memberikan kesaksian dalam sidang Gugatan UU Hak Cipta di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/7). (Youtube) - Image

Penyanyi Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy Simorangkir saat memberikan kesaksian dalam sidang Gugatan UU Hak Cipta di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/7). (Youtube)

JawaPos.com – Penyanyi ternama, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy Simorangkir, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sammy memberikan kesaksian bersama Lesti Kejora di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Gugatan itu dilayangkan oleh Nazril Irham (Ariel Noah) bersama 28 musisi lainnya, dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.

Sammy mengaku pernah mengalami ketidakpastian hukum yang membuatnya tidak nyaman dan merasa kehilangan rasa aman sebagai seorang pelaku penyanyi profesional.

“Saya adalah seorang pelaku pertunjukan yang telah berkarya lebih dari dua dekade serta mungkin dikenal publik sebagai di waktu yang lalu sebagai mantan atau pendiri dan vokalis utama grup musik band Kerispatih,” kata Sammy dihadapan majelis hakim konstitusi.

Ia menjelaskan, dirinya pernah menjadi bagian penting dari proses kreatif dan popularitas lagu-lagu Kerispatih yang masih dikenal hingga saat ini. Namun, ia justru harus menghadapi larangan untuk membawakan lagu-lagu yang ikut dibesarkannya.

“Jauh sebelum ada masalah ini berlangsung, saya pernah dilarang secara lisan untuk menyanyikan lagu-lagu Kerispatih kecuali jika saya membayar Rp 5 juta per lagu,” ungkap Sammy. 

Larangan itu disampaikan oleh pihak band Kerispatih yang diduga dilakukan atas permintaan saudara Badai, pencipta utama lagu-lagu tersebut. Anehnya, setelah Badai sendiri keluar dari Kerispatih, ia justru melayangkan somasi kepada band Kerispatih dan Sammy secara pribadi terkait hak menyanyikan lagu ciptaannya.

Menurut Sammy, Badai bahkan menyodorkan perjanjian tertulis yang mewajibkan dirinya dan Kerispatih membayar 10 persen dari honor off air jika membawakan lagu-lagu tersebut. 

“Saya secara pribadi tidak pernah menyetujui ketentuan tersebut dan memilih untuk tidak menindaklanjutinya,” tegasnya. 

Sammy menilai tafsir sepihak mengenai kewenangan atas lagu-lagu tersebut, justru berujung pada ketidakadilan dan menciptakan ancaman hukum bagi pelaku pertunjukan.

“Padahal suara saya adalah versi yang masih digunakan dan diperdengarkan di berbagai platform radio, mal, dan swalayan hingga hari ini,” urainya. 

Ia menekankan, dirinya merupakan bagian dari rekaman asli yang membuat lagu-lagu tersebut dicintai masyarakat. Karena itu, tidak seharusnya diperlakukan seolah-olah tak memiliki kontribusi hukum terhadap karya-karya tersebut.

Sammy juga menyayangkan, polemik ini telah bergeser dari semangat kolaboratif menjadi dominasi sepihak oleh pihak-pihak tertentu. 

“Kami para penyanyi sangat menyadari dan sangat-sangat mengakui bahwa keberhasilan kami tidak lepas dari kekuatan lagu yang kami bawakan. Namun sekarang lagu yang kami hidupkan melalui suara dan emosi, justru menjadi sumber ancaman hukum,” ucapnya.

Sammy turut menyoroti ketimpangan struktural yang terjadi akibat penerapan Undang-Undang Hak Cipta saat ini. Ia menilai, jika tafsir eksklusif terhadap hak cipta terus dibiarkan, bukan tidak mungkin pelaku-pelaku pertunjukan lain seperti gitaris atau drummer juga akan melarang satu sama lain, menciptakan ruang pertunjukan yang penuh pembatasan dan konflik. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore