
Irjen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dadang Rukmana. (Dok. Pribadi)
JawaPos.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dadang Rukmana memastikan tidak akan pandang bulu dalam menangani dugaan gratifikasi seorang pejabat di Kementerian PU. Dia mengklaim bahwa Unit Pencegahan Gratifikasi (UPG) telah melaporkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum akhirnya komisi anti rasuah itu turun tangan.
Irjen PU Dadang Rukmana melalui Biro Komunikasi Publik (Kompu) Kementerian PU. Menurutnya, setelah ada temuan dari Unit Pencegahan Gratifikasi (UPG) Kementerian PU, secara otomatis dilaporkan ke KPK. "UPG itu memiliki standar operasional prosedur (SOP), begitu ada temuan lapor melalui aplikasi resmi ke KPK," tegasnya.
Sehingga, KPK yang akan turun tangan itu tentu kemungkinan besar karena laporan dari UPG Kementerian PU. "Itjen Kementerian PU akan terbuka dan transparan dengan langkah-langkah yang akan diambil KPK," ujarnya.
Dia berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam pelanggaraan yang terjadi di lingkungan Kementerian PU. "Siapapun yang terlibat, kami tidak akan pandang bulu. Bila terbukti tentu diproses," jelasnya.
Untuk penanganan terhadap penyelenggaran negara berinisial D yang diduga mengumpulkan uang dari kepala balai untuk mendukung pesta pernikahan seorang pejabat saat ini masih berproses. "Itjen memiliki waktu 30 hari sesuai aturan di KPK," urainya.
Menurutnya, Kementerian PU itu salah satu kadang kementerian dengan anggaran besar darj negara. Sejak awal telah dibentuk unit-unit untuk memitihasi risiko adanya KKN. "Kita mencegah dengan segala daya upaya agar tidak terjadi pelanggaran semacam itu," ungkapnya.
Namun begitu, Itjen Kementerian PU tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Sehingga, akan dilihat apakah kejadian ini memang terbukti sebagai gratifikasi atau hanya pelanggaran etik dan disiplin. "Kami pastikan itu," terangnya.
Sebelumnya, KPK akan tindak lanjuti informasi dugaan praktik Gratifikasi di Kementerian PU. KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. "KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU," jelasnya.
KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut. "KPK juga mengapresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini," terangnya. (idr)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
