Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Juni 2025 | 11.49 WIB

Irjen PU Dadang Rukmana: Soal Gratifikasi Tidak Akan Pandang Bulu

Irjen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dadang Rukmana. (Dok. Pribadi) - Image

Irjen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dadang Rukmana. (Dok. Pribadi)

JawaPos.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dadang Rukmana memastikan tidak akan pandang bulu dalam menangani dugaan gratifikasi seorang pejabat di Kementerian PU. Dia mengklaim bahwa Unit Pencegahan Gratifikasi (UPG) telah melaporkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum akhirnya komisi anti rasuah itu turun tangan.

Irjen PU Dadang Rukmana melalui Biro Komunikasi Publik (Kompu) Kementerian PU. Menurutnya, setelah ada temuan dari Unit Pencegahan Gratifikasi (UPG) Kementerian PU, secara otomatis dilaporkan ke KPK. "UPG itu memiliki standar operasional prosedur (SOP), begitu ada temuan lapor melalui aplikasi resmi ke KPK," tegasnya.

Sehingga, KPK yang akan turun tangan itu tentu kemungkinan besar karena laporan dari UPG Kementerian PU. "Itjen Kementerian PU akan terbuka dan transparan dengan langkah-langkah yang akan diambil KPK," ujarnya.

Dia berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam pelanggaraan yang terjadi di lingkungan Kementerian PU. "Siapapun yang terlibat, kami tidak akan pandang bulu. Bila terbukti tentu diproses," jelasnya.

Untuk penanganan terhadap penyelenggaran negara berinisial D yang diduga mengumpulkan uang dari kepala balai untuk mendukung pesta pernikahan seorang pejabat saat ini masih berproses. "Itjen memiliki waktu 30 hari sesuai aturan di KPK," urainya.

Menurutnya, Kementerian PU itu salah satu kadang kementerian dengan anggaran besar darj negara. Sejak awal telah dibentuk unit-unit untuk memitihasi risiko adanya KKN. "Kita mencegah dengan segala daya upaya agar tidak terjadi pelanggaran semacam itu," ungkapnya.

Namun begitu, Itjen Kementerian PU tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Sehingga, akan dilihat apakah kejadian ini memang terbukti sebagai gratifikasi atau hanya pelanggaran etik dan disiplin. "Kami pastikan itu," terangnya.

Sebelumnya, KPK akan tindak lanjuti informasi dugaan praktik Gratifikasi di Kementerian PU. KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. "KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU," jelasnya.

KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut. "KPK juga mengapresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini," terangnya. (idr)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore