Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Mei 2025 | 23.07 WIB

Viral, Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Ditetapkan jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang Rp 5 Triliun

Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya - Image

Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten secara resmi menetapkan tiga tersangka pengancaman dan intimidasi perusahaan di Cilegon.

Penetapan tersangka dilakukan usai viral video minta jatah proyek Rp 5 triliun atas pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. 

Dalam kasus tersebut, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. 

Penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri. 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/5) malam dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten. 

Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan menyampaikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengancam dan mengintimidasi untuk meminta proyek di pabrik tersebut. 

Menurut dia, tersangka IA selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri berperan menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang

Sedangkan, tersangka RJ berperan mengancam akan menghentikan proyek jika tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

"Sementara tersangka MS selaku Ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering," ujar Kombes Pol Dian. 

Sebelumnya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyerahkan kasus oknum Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp 5 triliun ke kepolisian. 

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu menyampaikan nantinya Kapolda Banten akan melakukan pemeriksaan terhadap kejadian yang ada. Hasilnya akan diserahkan ke pihak kepolisian dan masuk dalam ranah hukum. 

"Kita memang menyesali terhadap kejadian yang terjadi, dan itu nanti kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini nanti Polda Provinsi Banten yang akan turun melakukan proses pemeriksaan terhadap kejadian yang ada," tegas Todotua Pasaribu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Rabu (14/5) sore. 

"Dan nanti hasilnya seperti apa, nanti itu adalah ranah dari aparat hukum," sambungnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore