Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Juni 2026 | 02.02 WIB

Polda Metro Tetapkan 1 dari 2 Orang Terduga Perusuh Aksi Demo Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menunjukkan 2 orang terduga perusuh yang ditangkap pada Jumat sore (12/6) karena kedapatan membawa bom molotov. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menunjukkan 2 orang terduga perusuh yang ditangkap pada Jumat sore (12/6) karena kedapatan membawa bom molotov. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pria berinisial ANH sebagai tersangka. Dia merupakan 1 di antara 2 orang terduga perusuh aksi demo mahasiswa yang ditangkap di Kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (12/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa ANH ditangkap karena kedapatan membawa bom molotov. Berdasar potret barang bukti yang ditunjukkan oleh Budi, total ada 3 bom molotov dan 1 korek. Benda berbahaya itu hendak dibawa oleh tersangka ke lokasi demo di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

”Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya,” kata Budi kepada awak media pada Sabtu (13/6).

Menurut Budi, benda-benda itu masuk kategori alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya. Sebab, dapat mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Apalagi bila diledakan di tengah aksi demo. Untuk mengurai konstruksi perkara, penyidik tengah mendalami rangkaian peristiwa sebelum tersangka melancarkan aksinya. Pemeriksaan saksi juga sudah dilakukan terhadap seorang pria berinisial R.

”Yang bersangkutan diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” terang dia.

Sejauh ini, polisi sudah mendapat informasi bahwa tersangka berangkat ke lokasi aksi setelah melihat flyer unjuk rasa yang beredar luas di media sosial. Dia kemudian berangkat ke lokasi aksi dengan membawa 3 botol bom molotov. Atas perbuatan itu, ANH yang sudah menjadi tersangka dijerat menggunakan Pasal 306 KUHP.

Budi memastikan, proses hukum terhadap tersangka berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini, lanjut dia, tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan bom molotov, dan mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain.

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa Polda Metro Jaya sangat menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun demikian, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi bakal ditindak tanpa kompromi.

”Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” bebernya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore