Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Mei 2025 | 18.00 WIB

Dua Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul Jalani Hukuman di Semarang dan Medan

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (tengah) dan Heru Hanindyo (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (tengah) dan Heru Hanindyo (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Erintuah Damanik dan Mangapul, dua orang hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menjalani penahanan di daerah asal. Erintuah di Semarang, sedangkan Mangapul di Medan. 

Permohonan tersebut mereka ajukan saat menjalani sidang dengan agenda replik pada Jumat (2/5). Dalam kesempatan itu Erintuah menyampaikan agar dirinya bisa menjalani hukuman di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Tidak di Jakarta sebagaimana sidang berlangsung. 

”Yang mulia, kalau boleh nanti saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane, Semarang,” ungkap Erintuah. 

Lewat sidang yang sama, Mangapul menyampaikan bahwa dia ingin langsung menyampaikan duplik secara Lisan. Dia menegaskan bahwa dirinya tetap pada pembelaan atau pledoi yang sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mangapul meminta menjalani hukum di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan alasan agar lebih dekat keluarga. Selain itu, dia juga tengah sakit. Erintuah dan Mangapul berharap majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. 

Sebelumnya, JPU menuntut Erintuah dan Mangapul dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa yakin bahwa kedua terdakwa yang pernah bertugas sebagai hakim di Surabaya itu melanggar Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore