
Delpedro Cs hadapi sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
JawaPos.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan yang disematkan jaksa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” kata Hakim Harika Nova Yeri membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
“Dengan demikian, membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan JPU gagal menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, penghasutan, ataupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa melalui unggahan di media sosial.
Hakim menilai konten yang diunggah para terdakwa justru memiliki kesesuaian dengan fakta yang beredar di ruang publik pada saat itu.
“Penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti satu pun yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa dalam unggahan flyer di media sosial Instagram terkait kronologis maupun penyebab kematian tersebut,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menilai narasi unggahan para terdakwa terkait tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, didasarkan pada keyakinan untuk mengawal keadilan serta merupakan bentuk kebebasan berekspresi.
Hakim menegaskan bahwa unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah menurut hukum.
Baca Juga:KPK Ingatkan BUMN yang Kerap Didera Korupsi: Jangan Jadikan Business Judgement Rule Tameng
“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” tegas hakim.
Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa kerusuhan yang terjadi dipicu secara langsung oleh unggahan para terdakwa.
Hakim menyebut hanya satu saksi, Faiz Ambia, yang mengaku tergerak mengikuti aksi solidaritas atas peristiwa Affan. Namun, dalam persidangan saksi tersebut menyatakan tidak tergerak untuk melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan untuk melakukan tindakan tersebut.
