Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Maret 2026, 01.10 WIB

Delpedro Cs Divonis Bebas, Amnesty: Bawa Harapan Baru di Tengah Masifnya Praktik Otoriterianisme

Delpedro Cs hadapi sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3). - Image

Delpedro Cs hadapi sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

JawaPos.com-Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Tiga terdakwa lain dalam perkara ini yang juga divonis bebas, di antaranya admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, menilai vonis bebas itu membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriterianisme. Ia menegaskan, putusan ini memberikan hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan setiap aspirasinya di ruang terbuka.

Vonis bebas Majelis Hakim ini membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara Indonesia. Lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai," kata Usman Hamid kepada wartawan, Jumat (6/3).

Rentetan proses hukum terhadap empat aktivis demokrasi itu dinilai mengungkap keserampangan negara dalam merespons aspirasi damai publik.

"Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakkan oleh kaum muda di jalanan pada aksi massa Agustus 2025, pemerintah menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara-suara kritis," cetusnya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran kabar bohong, hingga eksploitasi anak tidak terbukti di persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa di dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk memasuki ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat, kecuali apabila telah terbukti secara nyata ada perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

"Ini adalah langkah awal untuk memenuhi standar HAM internasional dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi," tegasnya.

Ia khawatir, negara menyikapi setiap aspirasi publik dengan cara penyelewengan hukum sebagai alat represi. Ia menekankan, negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi.

"Kita tidak boleh lengah karena vonis bebas atas Delpedro dan kawan-kawan hari ini bukanlah garis akhir," urainya.

Usman memandang, kriminalisasi masih menjadi ancaman nyata bagi aktivis dan warga sipil lainnya yang hingga kini masih menanti penghakiman. Ia menyebut, di Jakarta masih ada Wawan Hermawan, di Kediri terdapat Saiful Amin dan Shelfin Bima, lalu Muhammad Fakhrurrozi di Jogjakarta, dan lain-lain.

Karena itu, Usman menegaskan vonis bebas terhadap Delpedro Cs merupakan momentum untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025. "Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis bebas Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Mereka terbukti tidak bersalah dalam kasus penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025.

Dengan demikian, majelis hakim membebaskan keempat terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada sidang 27 Februari lalu menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Delpedro Cs tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa atas tuduhan empat dakwaan, mulai dari penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, berita bohong yang meresahkan, penghasutan, hingga eksploitasi anak.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore