Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Maret 2025 | 13.49 WIB

Hari Ini Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana, Dibela Febri Diansyah Lawan KPK

Febri Diansyah jadi tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Febri Diansyah jadi tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3). Sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 09.20 WIB. 
 
"Jumat 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB, agenda sidang pertama di ruangan Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali," demikian dikutip dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
 
Hasto akan didampingi 17 pengacara dalam menghadapi dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dugaan korupsi pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku. Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah turut menjadi bagian tim pengacara yang akan membela Hasto di persidangan.
 
 
Febri mengungkapkan terdapat empat poin krusial yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Hal ini disampaikan Febri saat DPP PDIP mengumumkan daftar 17 pengacara yang akan membela Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
 
Pertama, penggunaan data yang salah dalam dakwaan. Ia menyebut, dalam poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. 
 
Padahal, fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak. 
 
"Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," tegas Febri.
 
Kedua, pertemuan tidak resmi yang diklaim KPK. Menurutnya, dalam poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan.
 
 
Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019. 
 
"Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan," jelas Febri.
 
Ketiga, tuduhan tanpa dasar tentang pemberian uang. Dalam poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. 
 
Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. "Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," ucap Febri.
 
Keempat, sumber dana yang keliru. Dalam poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. 
 
 
Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto. "Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto," cetus Febri.
 
Oleh karena itu, Febri menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK. "Ini sangat berbahaya karena dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran," ujarnya.
 
Dia menegaskan bahwa tim hukumnya akan mengawal proses persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan penuh penghormatan terhadap forum pengadilan.
 
"Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap," pungkas Febri.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore