Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Februari 2025 | 06.52 WIB

Imbas Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com). - Image

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menuntaskan sidang etik AKBP Bintoro pada pada Jumat malam (7/2). Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) itu kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkap informasi tersebut kepada awak media. ”Satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B (Bintoro), PTDH dia. Jadi, kena PTDH,” tegas Anam.

Sebelumnya AKP Z sudah lebih dulu mendengar putusan dalam sidang etik yang dilaksanakan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya tersebut. Serupa dengan Bintoro, Z juga kena sanksi PTDH. Keduanya dipecat dari kepolisian karena telah berbuat salah.

Kesalahan Bintoro dan Z adalah menyalahgunakan wewenang mereka saat bertugas di Polres Metro Jaksel. Persisnya ketika mereka menangani kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, Polres Metro Jaksel menetapkan Arif Nugroho sebagai tersangka. Saat Bintoro masih bertugas di Polres Metro Jaksel, penanganan kasus yang menyeret anak bos prodia itu sempat mandek dengan berbagai alasan.

Penanganan kasusnya kembali berjalan sampai dilimpahkan kepada kejaksaan setelah Bintoro digantikan oleh AKBP Gogo Galesung. Namun demikian Gogo juga terseret dalam dugaan pelanggaran etik. 

Bersama mantan personel Polres Metro Jaksel lainnya, Ipda ND, Gogo kena sanksi demosi delapan tahun, penempatan khusus (patsus) 20 hari, dan  demosi delapan tahun tidak diperbolehkan bertugas di bagian reserse.

”Satunya AKP M masih proses sidang, masih pemeriksaan saksi-saksi, jumlahnya masih banyak 16 orang. Ini masih cukup lama,” terang Anam.

Secara keseluruhan ada lima polisi yang menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya. Anam memantau seluruh persidangan mereka. Menurut dia, sidang itu berlangsung dengan baik. Rangkaian peristiwa, konstruksi dugaan pelanggaran, serta peran masing-masing pihak terungkap jelas.

”Jadi, memang, konstruksi peristiwanya diurai sedemikian rupa. Siapa yang ngasih duit ke siapa dan lain sebagainya. Makanya ada putusan PTDH. Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari empat terduga pelanggar yang sudah PTDH dua dan dua lainnya demosi delapan tahun,” beber Anam. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore