Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Februari 2025 | 03.35 WIB

Modus Sprindik Palsu KPK Terbongkar! Eks Bupati Rote Jadi Target Pemerasan

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus pemalsuan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK terhadap Leonard Haning M.M selaku Mantan Bupati Rote. (Ryandi Zahdomo/ JawaPos.com) - Image

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus pemalsuan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK terhadap Leonard Haning M.M selaku Mantan Bupati Rote. (Ryandi Zahdomo/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus pemalsuan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK terhadap Leonard Haning M.M selaku Mantan Bupati Rote. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AA, 40, JFH, 47, dan FFF, 50. 
 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, mulanya terdapat tiga orang yang diamankan pegawai KPK di Golden Boutique Jakarta Pusat pada Rabu (5/2) sekira pukul 18.00 WIB. Ketiganya ialah AA, JFH dan seorang berinisial AS. Mereka langsung diserahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk dilakukan proses secara hukum lebih lanjut.
 
"Setelah kami terima tiga pelaku dan barang bukti dan tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya diketahui terlibat satu orang ASN yang bertugas di Dinas Kehutanan Pemprov NTT. Pelalu berinisial FFF diamankan di hotel Oasis Amir Hotel Senen Jakarta Pusat pada Kamis 6 Februari," ujar Firdaus di Polres Jakarta Pusat, Jumat (7/2). 
 
 
Dari empat orang yang telah diamankan, dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara terkait kasus petugas KPK gadungan ini. Hasilnya, hanya tiga dari empat orang yang ditetapkan tersangka.  
 
"Ditetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial AA, 40, pekerjaan wiraswasta, JFH, 47, Wiraswasta dan FFF, 50, bekerja ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT," terangnya. 
 
 
Adapun modus tiga tersangka ialah membuat surat dokumen sprindik KPK palsu dengan nomor 13-A 01/II/2025 tanggal 29 Januari 2025. Serta surat panggilan dari KPK terhadap mantan Bupati Rote Leonardo Haning dalam kasus Korupsi Dana Silpa dengan kerugian negara sebesar Rp 20 Miliar. 
 
Namun, para pelaku belum mendapatkan deal harga dari Leonardo agar kasus tersebut tidak ditindak lanjuti karena keburu ditangkap.
 
"Ketiganya ingin mendapatkan keuntungan dari sprindik palsu KPK palsu," terangnya.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. Penyelidik masih mendalami adanya dugaan korban lain dalam kasus ini. 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore