
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompo tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus sekaligus intimidatif yang diduga dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dalam mengendalikan para bawahannya. Hal ini terungkap setelah Gatut Sunu Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (10/4).
Gatut Sunu diduga memaksa pejabat yang baru dilantik untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Dokumen tersebut kemudian disimpan dan dijadikan alat tekanan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa surat tersebut digunakan untuk memaksa para pejabat tetap loyal sekaligus memenuhi permintaan setoran uang.
“Modusnya cukup rapi dan menekan. Surat pengunduran diri sebagai pejabat dan ASN itu disimpan oleh bupati tanpa tanggal. Jika pejabat tersebut tidak menyetorkan ‘jatah’ yang diminta, maka surat itu diancam akan diproses. Ini menciptakan iklim ketakutan di lingkungan pemkab,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Menurutnya, pejabat yang tidak patuh atau gagal memenuhi permintaan setoran akan menghadapi konsekuensi serius, mulai dari pencopotan jabatan hingga dipaksa mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” tegasnya.
KPK menyebut praktik ini tidak dilakukan sendiri oleh Gatut Sunu. Ia diduga bekerja sama dengan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang berperan sebagai perantara dalam pengumpulan setoran.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
