Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 April 2026 | 15.00 WIB

Modus Sandera Jabatan, Bupati Tulungagung Paksa Pejabat Teken Surat Mundur Tanpa Tanggal untuk Memeras

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompo tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompo tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus sekaligus intimidatif yang diduga dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dalam mengendalikan para bawahannya. Hal ini terungkap setelah Gatut Sunu Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (10/4).

Gatut Sunu diduga memaksa pejabat yang baru dilantik untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Dokumen tersebut kemudian disimpan dan dijadikan alat tekanan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa surat tersebut digunakan untuk memaksa para pejabat tetap loyal sekaligus memenuhi permintaan setoran uang.

“Modusnya cukup rapi dan menekan. Surat pengunduran diri sebagai pejabat dan ASN itu disimpan oleh bupati tanpa tanggal. Jika pejabat tersebut tidak menyetorkan ‘jatah’ yang diminta, maka surat itu diancam akan diproses. Ini menciptakan iklim ketakutan di lingkungan pemkab,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Menurutnya, pejabat yang tidak patuh atau gagal memenuhi permintaan setoran akan menghadapi konsekuensi serius, mulai dari pencopotan jabatan hingga dipaksa mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” tegasnya.

KPK menyebut praktik ini tidak dilakukan sendiri oleh Gatut Sunu. Ia diduga bekerja sama dengan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang berperan sebagai perantara dalam pengumpulan setoran.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore