
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompo tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus sekaligus intimidatif yang diduga dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dalam mengendalikan para bawahannya. Hal ini terungkap setelah Gatut Sunu Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (10/4).
Gatut Sunu diduga memaksa pejabat yang baru dilantik untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Dokumen tersebut kemudian disimpan dan dijadikan alat tekanan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa surat tersebut digunakan untuk memaksa para pejabat tetap loyal sekaligus memenuhi permintaan setoran uang.
“Modusnya cukup rapi dan menekan. Surat pengunduran diri sebagai pejabat dan ASN itu disimpan oleh bupati tanpa tanggal. Jika pejabat tersebut tidak menyetorkan ‘jatah’ yang diminta, maka surat itu diancam akan diproses. Ini menciptakan iklim ketakutan di lingkungan pemkab,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Menurutnya, pejabat yang tidak patuh atau gagal memenuhi permintaan setoran akan menghadapi konsekuensi serius, mulai dari pencopotan jabatan hingga dipaksa mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” tegasnya.
KPK menyebut praktik ini tidak dilakukan sendiri oleh Gatut Sunu. Ia diduga bekerja sama dengan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang berperan sebagai perantara dalam pengumpulan setoran.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
