JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan analisis terhadap harta kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya anomali dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK akan melihat pada laporan harta bergerak dan jumlah kas dari LHKPN milik Dedy.
Pemeriksaan harta kekayaan ini setelah viralnya kasus dugaan penganiayaan dokter koas yang diduga dilakukan oleh anak Dedy, bernama Lady Aurelia Pramesti. Diduga, seorang dokter koas di Palembang bernama M Lutfi dihajar pria berbaju merah di toko kue yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kalau mau analisis anomali, cara sederhana lihat saja komposisi harta bergerak dan jumlah kasnya. Lihat letak posisi harta dan nilai pasarnya, serta lihat posisi kas yang dia punya dikaitkan dengan profil pekerjaan, lalu analisis lonjakannya dan pernah menjabat dimana saja," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya dikonfirmasi, Senin (16/12).
Herda mengungkapkan, analisis tersebut sampai saat ini masih dilakukan. KPK juga akan memanggil Dedy Mandarsyah untuk mengklarifikasi secara lansgsung LHKPN miliknya.
"Analisis masih berlangsung, namun pada akhirnya KPK sesuai kewenangannya pasti akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi pada para pihak terkait," tegas Herda.
Berdasarkan LHKPN, Dedy Mandarsyah tercatat memiliki harta kekayaan senilai
Rp 9.426.451.869 atau Rp 9,4 miliar lebih. Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan pada 14 Maret 2024.
Dedy tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta sebanyak tiga bidang yang diklaim senilai Rp 750 juta. Dedy juga mengklaim mempunyai mobil Honda CRV 2019 seharga Rp 450 juta.
Selain itu, Dedy juga tercatat memiliki harta bergerak Rp 830 juta, surat berharga Rp 670,7 juta, serta kas dan setara kas Rp 6,7 miliar.
Harta kekayaan Dedy menjadi sorotan publik, lantaran mencantumkan nilai tanah dan bangunan yang disebut tidak masuk akal. Sebab, tiga tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan itu hanya bernilai Rp 750 juta.
Dalam sejumlah kasus pelaporan LHKPN, KPK pernah bergerak mengecek harta kekayaan usai viral di media sosial, salah satunya mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun terjerat setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora hingga berbuntut panjang pada harta sang Ayah, yakni Rafael Alun.