
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, Minggu (10/6) dini hari. Saut menjelaskan, KPK berpendapat Inpres 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri merupakan kebijakannya selaku Presiden RI kala itu.
JawaPos.com - Hingga saat ini Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tak kunjung diperiksa dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal tersebut dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang diputuskan Megawati merupakan sebuah kebijakan.
"Sampai hari ini kami masih menganggap itu sebuah kebijakan ya. Kebijakan dia (Megawati) sebagai Presiden ketika itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/7).
Hal ini menindaklanjuti pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie dalam persidangan perkara BLBI pada Kamis (5/7). Kwik menyebut, terbitnya SKL BLBI dikarenakan adanya keputusan Inpres dari Megawati.
Mendengar pernyataan Kwik dalam persidangan, KPK berjanji akan mendalami terkait penerbitan SKL tersebut. "Nanti kami dalami lebih lanjut," tutur Saut.
Saut menuturkan, pihaknya tidak diam untuk mengembangkan perkara korupsi BLBI yang membuat Indonesia merugi ttiliunan rupiah. Bahkan pihaknya akan terus mengusut keterlibatan Sjamsul Nursalim dalam perkara ini.
"KPK tidak akan pernah berhenti pada satu keys atau stuck pada satu masalah. Kami akan tetap mengembangkan itu, tapi juga tanpa (tidak) harus mengembangkan itu kalau fakta awalnya tidak cukup," jelas Saut.
Sebelumnya, Kwik menyampaikan kronologis terbitnya SKL BLBI, dalam sidang perkara tersebut dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), pada Kamis (5/7).
Ekonom senior itu menyebut telah berupaya keras meminta Megawati agar tidak mengeluarkan Inpres berlakunya SKL BLBI. Kwik beralasan, jika Megawati melegalkan SKL maka akan berdampak pada kerugian negara.
Dalam dua pertemuan pertama Kwik berhasil menggagalkan penerbitan Inpres tersebut. Namun, pada pertemuan ketiga, yakni rapat terbatas di Istana Negara, akhirnya Megawati mengeluarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
