Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Juli 2018 | 06.00 WIB

Ini Alasan KPK Tak Kunjung Periksa Megawati dalam Kasus SKL BLBI

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, Minggu (10/6) dini hari. Saut menjelaskan, KPK berpendapat Inpres 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri merupakan kebijakannya selaku Presiden RI kala itu. - Image

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, Minggu (10/6) dini hari. Saut menjelaskan, KPK berpendapat Inpres 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri merupakan kebijakannya selaku Presiden RI kala itu.

JawaPos.com - Hingga saat ini Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tak kunjung diperiksa dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal tersebut dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang diputuskan Megawati merupakan sebuah kebijakan.


"Sampai hari ini kami masih menganggap itu sebuah kebijakan ya. Kebijakan dia (Megawati) sebagai Presiden ketika itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/7).


Hal ini menindaklanjuti pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie dalam persidangan perkara BLBI pada Kamis (5/7). Kwik menyebut, terbitnya SKL BLBI dikarenakan adanya keputusan Inpres dari Megawati.


Mendengar pernyataan Kwik dalam persidangan, KPK berjanji akan mendalami terkait penerbitan SKL tersebut. "Nanti kami dalami lebih lanjut," tutur Saut.


Saut menuturkan, pihaknya tidak diam untuk mengembangkan perkara korupsi BLBI yang membuat Indonesia merugi ttiliunan rupiah. Bahkan pihaknya akan terus mengusut keterlibatan Sjamsul Nursalim dalam perkara ini.


"KPK tidak akan pernah berhenti pada satu keys atau stuck pada satu masalah. Kami akan tetap mengembangkan itu, tapi juga tanpa (tidak) harus mengembangkan itu kalau fakta awalnya tidak cukup," jelas Saut.


Sebelumnya, Kwik menyampaikan kronologis terbitnya SKL BLBI, dalam sidang perkara tersebut dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), pada Kamis (5/7).


Ekonom senior itu menyebut telah berupaya keras meminta Megawati agar tidak mengeluarkan Inpres berlakunya SKL BLBI. Kwik beralasan, jika Megawati melegalkan SKL maka akan berdampak pada kerugian negara.


Dalam dua pertemuan pertama Kwik berhasil menggagalkan penerbitan Inpres tersebut. Namun, pada pertemuan ketiga, yakni rapat terbatas di Istana Negara, akhirnya Megawati mengeluarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore