Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Agustus 2024 | 18.46 WIB

Tokoh Agama yang Rudapaksa Anak Tiri Di Cirebon Ditangkap, Korban Tolak Restorative Justice

 

Ilustrasi pencabulan (FOTO: ISTIMEWA)

 
JawaPos.com - Seorang ayah tiri berinisial NSA di Cirebon, Jawa Barat diduga melakukan rudapaksa kepada anak perempuannya yang berusia di bawah umur. Setelah dikejar selama 5 bulan, pelaku yang berstatus sebagai pemuka agama itu berhasil ditangkap di Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat oleh  Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota.
 
Kuasa hukum pelapor, Henry Indraguna mengapresiasi kerja Satreskrim Polres Cirebon Kota karena berhasil menangkap pelaku. Setelah ini pelaku bisa dikenakan proses hukum.
 
"Syukur Alhamdulillah tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dan sekarang sudah ditahan," ucap Henry kepada wartawan, Kamis (15/8).
 
Henry mengatakan, secara lisan pihak kuasa hukum tersangka sudah mengajukan Restorative Justice (RJ). Tapi berdasarkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual disebutkan perkara yang termasuk ke dalam kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.
 
"Kami tanggapi dengan baik ajuan itu, namun klien kami yakni ibu HF menolak permintaan RJ, karena ingin tersangka diadili," tegasnya.
 
Henry berharap agar tersangka segera disidangkan. Bila dinyatakan bersalah di persidangan, tersangka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
 
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuka agama menjadi tersangka pencabulan anak tiri. Dia kemudian menghilang tanpa jejak setelah kasusnya viral. Kasus ini bergulir berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/290/VI/2023 di Polres Cirebon Kota. 
 
Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan, NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya. NSA juga telah ditetapkan sebagai buronan.
 
"Pada 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap," kata Eko.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore