Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Agustus 2024 | 00.31 WIB

OJK Blokir 6.000 Rekening Terkait Judi Online

Ilustrasi dampak kecanduan judi online. (freepik) - Image

Ilustrasi dampak kecanduan judi online. (freepik)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sektor perbankan sudah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening yang terkait judi online hingga Juli 2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan pemblokiran itu sesuai dengan permintaan OJK kepada perbankan. Itu dilakukan sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

“Atas permintaan OJK, perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara daring pada Selasa (6/8).

Lebih lanjut OJK juga meminta sektor perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Pasalnya, terdapat kecenderungan pola transaksi serupa dari rekening dengan pemilik yang sama untuk praktik ilegal.

Itu sebabnya, OJK meminta bank untuk menghentikan akses terhadap rekening tersebut sekaligus memasukkan nama pemiliknya ke daftar hitam (blacklist).

"OJK juga minta perbankan menutup rekening yang berada Customer Information File yang sama," pungkas Mahendra.

Sebelumnya, sejak 17 Juli 2023 hingga Selasa (21/5) lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menurunkan 1.904.246 konten judi online. Kementerian yang dipimpin Budi Arie Setiadi itu juga sudah berkoordinasi dengan berbagai platform seperti Google dan Meta.

”Ini karena ada perubahan kata kunci di internet,” ujar Budi setelah rapat terbatas yang membahas judi online di Jakarta kemarin (22/5).

Ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dihadiri Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, Menko Marves, Ketua OJK, dan Ketua PPATK. Dalam rapat itu juga melaporkan pemblokiran rekening dan e-wallet yang terafiliasi dengan judi online. ”Sudah 5.364 rekening dan 555 e-wallet yang masuk ke regulator,” kata Budi.

Kemenkominfo bertugas sebagai ketua bidang pencegahan dalam satgas terpadu pemberantasan judi online. Tugasnya memang menjadi anggota ekosistem judi online. ”Dampaknya harus signifikan. Langkah nyata lebih komprehensif dalam penanganan judi online,” tuturnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore