Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juli 2024 | 21.29 WIB

Viral Galon Aqua Berisi Jentik Hitam, GAPMMI: Harusnya Konsumen Hubungi Pusat Layanan Produsen

Ilustrasi galon air minum. (Istimewa) - Image

Ilustrasi galon air minum. (Istimewa)

JawaPos.com - Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyayangkan sikap konsumen yang memilih memviralkan video galon Aqua berisi entik hitam ketimbang menghubungi langsung produsen. Padahal, video keberadaan jentik tersebut hingga saat ini masih berusaha diverifikasi oleh produsen.

"Harusnya konsumen menghubungi pusat layanan konsumen. Apalagi perusahaan besar, harusnya punya pusat layanan," kata Ketua GAPMMI, Adhi Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima.

Adhi berpendapat, konsumen seharusnya mengonfirmasi keberadaan produk kurang sempurna itu kepada produsen. Bukan malah memviralkan keberadaan produk yang masih belum terkonfirmasi kebenarannya karena berpotensi menimbulkan fitnah.

Adhi juga menyayangkan sikap konsumen yang mempersulit tim Aqua untuk melakukan verifikasi galon air berisi jentik hitam tersebut. Padahal, verifikasi diperlukan guna mengetahui penyebab terjadinya ketidaklaziman dalam produk yang dikeluhkan.

Sebelumnya, Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan potensi ancaman pidana bagi penyebar berita palsu alias hoaks. Dosen Universitas Trisakti ini mengatakan, seharusnya konsumen tidak mempersulit produsen saat ingin diverifikasi produsen.

"Kalau dipersulit seperti itu malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa ada unsur berita bohong. karena sifatnya di media sosial maka tentu terkena undang-undang ITE pasal 28 ayat 1," katanya.

Berdasarkan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Sementara kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

"Makanya hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila dugaan kesengajaan sangat kuat maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," kata Trubus lagi.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan video air galon Aqua yang terdapat sekumpulan jentik hitam oleh pengguna TikTok @mr..lucky.luck. Manajemen Aqua pun langsung bergegas menghubungi pengunggah dan pemilik video @mr..lucky.luck.

Tak jelas apa maksud unggahan tersebut karena saat ingin dikonfirmasi, pemilik akun @mr..lucky.luck justru mempersulit kerja manajemen Aqua. Lucky seakan tak ingin unggahan video miliknya itu dikonfirmasi produsen.

Sikap janggal tersebut ditunjukan Lucky yang ingin memvideokan kunjungan tersebut dan mengunggahnya di media sosial.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore