Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Mei 2024 | 15.20 WIB

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Hadapi Sidang Dakwaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. - Image

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri.

JawaPos.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akan menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5).
 
"Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima Tim Jaksa, hari ini (6/5) Tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Gazalba Saleh," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
 
 
Gazalba Saleh akan didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa KPK. Sidang dengan perkara nomor 43/Pid Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ini akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, dengan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dengan Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Sukartono.
 
Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang sempat terjerat kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa Gazalba tidak terbukti menerima suap.
 
 
Tak lama kemudian, KPK kembali mentersangkakan dan menahan Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Ia diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
 
Selain dari Edhy, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019. KPK juga menduga, Gazalba telah mengalihkan duit gratifikasi itu dengan membeli aset, salah satunya rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai. 
 
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore