Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Mei 2024 | 22.01 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Pengacara Lucas di Kasus TPPU Nurhadi

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi dan Rezky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantu - Image

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi dan Rezky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantu

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengacara kondang, Lucas, di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sebab, Lucas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada Kamis (14/3).
 
"Saksi Lucas memang pernah dipanggil ya untuk perkara NHD saat itu, nanti kami akan konfirmasi kembali kapan akan dijadwalkan ulang, karena saat itu kan tidak hadir," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5).
 
Namun, juru bicara KPK bidang penindakam itu belum menjelaskan secara rinci kapan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lucas. Ia menegaskan, keterangan Lucas dibutuhkan untuk proses penyidikan TPPU Nurhadi.
 
 
"Ya pasti ada keterkaitan dengan dugaan korupsi mantan sekretaris Mahkamah Agung saat itu. Pasti materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan ketika saksi belum hadir," ucap Ali. 
 
Menurut Ali, keterangan Lucas sangat dibutuhkan oleh KPK dalam mengusut kasus TPPU yang menjerat Nurhadi. Oleh karena itu, KPK mengimbau agar Lucas kooperatif memenuhi panggilan ulang pemeriksaan perkara Nurhadi 
 
"Yang pasti ketika seorang penyidik membutuhkan keterangan seorang sebagai saksi untuk memperdalam informasi dan data pada proses penyidikan pasti dipanggil," tegas Ali.
 
 
"Karena salah satunya tadi Pak Lucas sebagai Pengacara, pasti kami panggil juga sebagai saksi untuk memperdalam segala informasi," pungkasnya.
 
KPK juga sempat melarang Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara Nurhadi. Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan kedepan. Namun, masa cegahnya telah habis. 
 
KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
 
 
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.
 
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore