Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Mei 2024 | 21.52 WIB

Viral Mahasiswi Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Kemendikbudristek Beberkan Kriteria Syarat KIP Kuliah

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) (kip-kuliah.kemdikbud.go.id) - Image

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

JawaPos.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya angkat bicara soal kasus penerima beasiswa kartu Indonesia pintar kuliah (KIP-K) yang dianggap tak layak. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kampus terkait kasus itu.

Tersebutlah mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) atas nama Cantika Mutiara Johani, seorang penerima KIP-K, kerap memamerkan gaya hidup mewah di akun Instagram-nya. Masyarakat pun akhirnya mempertanyakan proses seleksi KIP-K lantaran beasiswa itu digadang-gadang untuk mahasiswa tak mampu.

Kahar mengungkapkan, pihak Undip memastikan Cantika memenuhi kriteria untuk mendapatkan KIP-K saat awal kuliah. Dia diketahui anak yatim sehingga hanya dibiayai ibunya. "Mahasiswi tersebut juga memiliki adik yang harus ditanggung biaya hidup dan sekolahnya,” katanya.

Ada beberapa kriteria penerima KIP-K yang harus dipenuhi salah satunya. Antara lain, yang bersangkutan merupakan penerima program Indonesia pintar (PIP) saat SMA/SMK/sederajat. Kemudian, keluarganya penerima bantuan sosial dari pemerintah, masuk data keluarga miskin ekstrem, memiliki surat keterangan miskin, hingga anak yatim piatu yang berada di panti asuhan. Salah satu dari kriteria tersebut harus terpenuhi sebelum mendaftar program beasiswa untuk mahasiswa tak mampu itu.

”Waktu masuk ke kuliah, dia memenuhi syarat. Tapi, karena mungkin anaknya gigih mengingat bahwa ada adiknya yang perlu dibiayai dan orang tuanya pun setengah mati untuk membiayai, dia proaktif mencari pekerjaan sampingan,” ungkapnya.

Kahar menjelaskan, saat ini program KIP-K memungkinkan kampus mengevaluasi nama-nama mahasiswa penerimanya. Kampus bisa mengajukan perubahan setelah melakukan evaluasi enam bulan sekali. (mia/c7/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore