Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Maret 2024 | 21.05 WIB

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Suami Sandra Dewi Atur Kerja Sama Penambangan Ilegal

Sandra Dewi bersama sang suami, Harvey Moeis. - Image

Sandra Dewi bersama sang suami, Harvey Moeis.

JawaPos.com – Sebanyak 16 orang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha tambang (IUP) PT Timah. Yang terbaru adalah pengusaha bernama Harvey Moeis (HM). Dia merupakan suami aktris Sandra Dewi.

Harvey Moeis ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3) malam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Menurut Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Kuntadi, penetapan Harvey sebagai tersangka sudah melalui proses panjang. Penyidik telah menggali keterangan dari ratusan saksi dan belasan tersangka.

Harvey terseret dalam kasus tersebut sebagai perwakilan dari PT RBT. Pada 2018–2019, Harvey menghubungi direktur utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. ”Dengan maksud untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah,” beber Kuntadi. Riza lebih dulu berstatus tersangka.

Dari komunikasi tersebut, mereka kemudian bertemu beberapa kali hingga muncul kesepakatan kerja sama sewa-menyewa alat processing peleburan timah. Dalam urusan itu, Harvey berperan mengondisikan supaya smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN turut serta.

”Kemudian, tersangka HM menginstruksikan para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang ditahan sebelumnya,” ungkapnya.

Dalih yang digunakan serupa dengan dalih Helena Lim, ”crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK) yang menjadi tersangka sehari sebelum Harvey. Yakni, menggunakan dalih dana corporate social responsibility (CSR). ”Melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN (Helena Lim, Red),” terang Kuntadi.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan bertindak selama belum ada barang bukti. Namun, jika penyidik sudah mengantongi barang bukti, dia memastikan tidak akan ragu-ragu bertindak. ”Kami akan mengambil tindakan yang terukur dan terarah,” tegas dia.

Soal potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut, pihaknya masih melakukan penelusuran. (syn/c14/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore