
Yudha Arfandi ternyata satu sircle dengan Raffi Ahmad./ TikTok: justicefordante
JawaPos.com - Inisial YA, tersangka kasus kematian Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara Tyasmara, diketahui bernama Yudha Arfandi. Dia ternyata berada dalam satu lingkaran pergaulan atau satu sircle dengan Raffi Ahmad.
Dalam unggahan akun TikTok justicefordante, diketahui bahwa Yudha Arfandi dua kali kedapatan bersama Raffi Ahmad. Keduanya terlihat seperti liburan atau ada acara bareng sedang berada di atas kapal.
Pada unggahan kedua, Sabtu, 6 Mei 2023, Yudha Arfandi kembali bersama Raffi Ahmad menghadiri perayaan ulang tahun salah satu sahabat mereka di Kota Bandung. Mereka duduk dalam satu meja dan kompak menghadap ke arah kamera saat diabadikan.
Sebelum berpacaran dengan Tamara Tyasmara, Yudha Arfani kabarnya pernah menikah dengan seorang perempuan bernama Vanessa dan dikaruniai satu orang anak. Namun pernikahan mereka dikabarkan telah berujung pada perceraian.
Yudha Arfandi memiliki akun Instagram ravergoers03 dengan jumlah pengikut sebanyak 4 ribuan orang. Akun Raffi Ahmad dan Tamara Tyasmara termasuk yang mengikutinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa timnya telah melakukan penangkapan terhadap Yudha Arfandi alias YA di rumah kontrakannya di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, tadi pagi.
Dia dianggap bertanggung jawab atas kematian anak Tamara yang baru berusia 6 tahun, Andante Khalif Pramudityo atau Dante, ketika berenang di kolam renang pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.
Usai melakukan penangkapan, Yudha Arfandi langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia pun menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan BAP atas kasus kematian Dante.
Baca Juga: PMI Distribusikan 32,5 Ton Bantuan Masyarakat Indonesia untuk Pengungsi Gaza
Polisi mengenakan pasal berlapis dalam kasus ini kepada tersangkaYudha Arfandi. Dia dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP.
Mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Yudha Arfandi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
