Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Februari 2024 | 22.59 WIB

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Diperiksa KPK, Ungkap Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Eks Mentan SYL

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai jalani pemeriksaan KPK, Jumat (2/2). - Image

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai jalani pemeriksaan KPK, Jumat (2/2).

JawaPos.com - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.

“Cukup banyak ya. Sampai mungkin ada 10,” kata Arief usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/2).

Arief menampik ada setoran dana dari Bapanas kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Ia menegaskan Kementan dan Bapanas merupakan institusi yang terpisah.

“Nggak ada karena kan institusi terpisah,” tegas Arief.

Arief juga mengklaim hubungan antara Bapanas dengan Kementan hanya saat memberikan neraca komoditas.

“Kita memberikan neraca komoditas, kita menghitung sama sama, tapi tidak ada hubungan antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian dalam struktur ya karena sudah terpisah gitu ya,” ucap Arief.

KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menyandang status tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 13,9 miliar.

KPK menduga Yasin Limpo memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore