
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai jalani pemeriksaan KPK, Jumat (2/2).
JawaPos.com - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.
“Cukup banyak ya. Sampai mungkin ada 10,” kata Arief usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
Arief menampik ada setoran dana dari Bapanas kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Ia menegaskan Kementan dan Bapanas merupakan institusi yang terpisah.
“Nggak ada karena kan institusi terpisah,” tegas Arief.
Arief juga mengklaim hubungan antara Bapanas dengan Kementan hanya saat memberikan neraca komoditas.
“Kita memberikan neraca komoditas, kita menghitung sama sama, tapi tidak ada hubungan antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian dalam struktur ya karena sudah terpisah gitu ya,” ucap Arief.
KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menyandang status tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 13,9 miliar.
KPK menduga Yasin Limpo memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022