
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai jalani pemeriksaan KPK, Jumat (2/2).
JawaPos.com - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.
“Cukup banyak ya. Sampai mungkin ada 10,” kata Arief usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
Arief menampik ada setoran dana dari Bapanas kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Ia menegaskan Kementan dan Bapanas merupakan institusi yang terpisah.
“Nggak ada karena kan institusi terpisah,” tegas Arief.
Arief juga mengklaim hubungan antara Bapanas dengan Kementan hanya saat memberikan neraca komoditas.
“Kita memberikan neraca komoditas, kita menghitung sama sama, tapi tidak ada hubungan antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian dalam struktur ya karena sudah terpisah gitu ya,” ucap Arief.
KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menyandang status tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 13,9 miliar.
KPK menduga Yasin Limpo memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
