Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 19.51 WIB

KPK Panggil Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin sebagai Saksi Dugaan Korupsi Metrik Ton Batu Bara

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Nabil Husein Said Amin, pada Selasa (23/6). Nabil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus pemilik PT. Hanusam Bermartabat Indonesia, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/6).

Selain Nabil Husein, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi lainnya. Mereka di antaranya, Kepala BPKAD Kabupaten Kukar, Sukotjo; Direktur Utama PT. Bara Kumala Sakti, Didi Marsono; Swasta, Ibnu Adi, Haryanto, dan Kusnadi; Ibu Rumah Tangga, Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik; Sekda Kabupaten Kukar, H. Sunggono.

Selain itu, pengusaha Kalimantan Timur, H. Muhammad Said Amin; ASN BPKAD Kabupaten Kukar, Aulia Wirahman, serta ASN Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Cici Andini Balfas.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang turut menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga digunakan sebagai sarana untuk menerima aliran gratifikasi bagi Rita Widyasari.

KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Nilai gratifikasi itu diperkirakan mencapai sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.

Tak hanya itu, Rita juga diduga menyamarkan aliran dana hasil gratifikasi tersebut. Atas dasar itu, KPK turut menerapkan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penanganan perkara tersebut.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore