Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Januari 2024 | 18.35 WIB

Gelar Sidang Perdana Pungli di Rutan KPK, Dewas: 93 Itu Ada Kepala Rutan Hingga Staf

 

CORETAN SI AIPDA: Aipda HR mencoret sejumlah ruangan kantor Polres Luwu dengan tulisan Sarang Korupsi, Sarang Pungli. Kapolres Luwu AKBP Arisandi menyebut anggotanya itu mengalami gangguan mental atau depresi. (FAJAR)

 
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap 93 pegawai KPK, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan), pada Rabu (17/1). Sidang tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara, mengingat banyaknya pegawai yang tersandung dugaan tersebut.
 
"Jadi yang 90 itu dibagi enam kemudian sisanya 3. Nah yang pasalnya sama tuduhannya itu disatukan, itu yang 90 orang itu, yang enam itu bergelombang hari ini satu hukuman dulu, sebab banyak kan 90 bagi 6 kan bisa 15 kali," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
 
Syamsuddin mengutarakan, pihaknya pada hari ini menggelar sidang etik untuk 15 pegawai. Mereka masuk ke dalam satu berkas yang sama.
 
"Iya sekitar. Betul. Nah yang 15 orang itu satu berkas begitu," ucap Syamsuddin.
 
Menurut Syamsuddin, mereka yang diduga menerima pungli di antaranya dari unsur pimpinan rutan hingga ke level staf.
 
"Macam-macam 93 itu, ada kepala rutan ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan, macam-macam," ujar Syamsuddin.
 
 
Mereka diduga melanggar penyalahgunaan wewenang, yang diduga dilakukan 90 pegawai rutan KPK. Menurutnya, pungli itu diperoleh untuk nantinya memberikan fasilitas lebih kepada tahanan.
 
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah, contohnya misalnya HP untuk komunikasi itu. Bisa juga dalam bentuk apa namanya ngecas HP dan lain-lain," tegasnya.
 
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan, komitmen Dewas KPK untuk menjaga marwah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019. Ia meyakini, Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai secara profesional.
 
"Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," tegas Ali dalam keterangannya, Kamis (11/1).
 
"Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen," sambungnya.
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, putusan dari sidang etik tersebut akan menjadi bahan tambahan bagi KPK untuk mengusut tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
 
"Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," pungkas Ali.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore