Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Januari 2024 | 00.03 WIB

Polisi Tangkap 2 Warga yang Lakukan Kekerasan Saat Penangkapan Asisten Saipul Jamil

Polisi menangkap dua orang warga yang ikut melakukan kekerasan kepada Syaiful Jamil. (Istimewa) - Image

Polisi menangkap dua orang warga yang ikut melakukan kekerasan kepada Syaiful Jamil. (Istimewa)

JawaPos.com - Polisi menangkap dua pelaku kekerasan dalam proses penangkapan asisten Saipul Jamil berinisial S yang terlibat dalam kasus narkoba. Dua pelaku yang merupakan masyarakat sipil itu adalah RP alias Ucok, 26, dan I, 32. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, saat kejadian penangkapan asisten Saipul Jamil, pelaku RP mengenakan jaket dan helm berwarna hitam. 
 
"Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/1).
 
 
Sedangkan pelaku I, saat itu mengenakan jaket berwarna merah maroon dan helm berwarna abu-abu yang juga turut melakukan kekerasan dan mencaci maki terhadap tersangka S hingga akhirnya viral di media sosial. 
 
Atas kelakukannya itu, Syahduddi menerangkan bahwa dua pelaku tersebut dijadikan tersangka.
 
"Kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. 
 
Sebelumnya, dalam proses penangkapan tersebut Saipul Jamil nampak mendapatkan perlakuan yang dinilai kurang baik dan tak manusiawi dari pihak kepolisian.
 
 
Atas penangkapan Saipul Jamil, Deddy Corbuzier pun mengundang sang penyanyi dangdut di channel youtubenya #closethedoor Corbuzier Podcast.
 
“Kemarin elo gua belain habis-habisan” ucapnya dalam podcast tersebut yang tayang tanggal Rabu, (10/1).
 
“Saipul Jamil pernah melakukan kesalahan dan gue gak setuju yang dia lakukan, tapi kali ini gua belain dia. Karena apa yang dilakukan diluar nalar menurut gue” tambahnya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore