Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Desember 2023 | 18.29 WIB

Usai Digeledah Ruangannya, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diperiksa Penyidik KPK

 
 

Pius Lustrilanang

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang. Panggilan pemeriksaan ini, merupakan penjadwalan ulang, pada Senin (27/11) lalu.
 
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Pius Lustrilanang saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK. Pius akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
 
"Pius Lustrilanang (Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI), saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (1/12).
 
Meski demikian belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Pius. Namun, KPK sempat menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang di kantor BPK RI, pada Rabu (15/11) lalu.
 
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga berkaitan kasus tersebut. KPK lantas melakukan penyitaan dan analisa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing.
 
 
Dalam kasusnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
 
Enam orang tersangka itu yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung. 
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore