JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (15/11). Penggeledahan itu saat ini masih berlangsung.
"Betul," singkat Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/11).
Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan setelah sebelumnya tim KPK menyegel ruang kerja Pius. Saat itu, Pius disebut sedang berada di Korea Selatan (Korsel).
Namun, belum diketahui keterkaitan Pius dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK ini. Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyampaikan, penyegelan yang dilakukan di ruang kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini seiring, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
"Itu betul dilakukan, kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril dan nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum, yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan," ungkap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
Firli menjelaskan, ruang kerja Pius Lustrilanang masih dilakukan penyegelan. Ia menambahkan, tim penyidik akan meminta keterangan Pius terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yang menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka
"Masih [disegel], tapi mungkin Anda mau bertanya berikutnya, bisa saja itu ada pengembangan. Tapi, saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," tegas Firli.
Dalam kasusnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Enam orang tersangka itu yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.