Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pengusaha M Suryo harus diperiksa.
"Kalau berdasarkan informasi dari surat dakwaan Dion Renato Sugiarto kan Suryo diduga menerima uang sekitar Rp 9,5 miliar dari Rp 11 miliar yang dijanjikan. Nah berangkat dari sini perlu dikembangkan penerimaan itu apakah disimpan atau dialirkan ke pihak lain, jadi pendekatan TPPU juga penting," kata peneliti ICW Agus Sunaryanto kepada wartawan, Kamis (30/11).
Agus meyakini, KPK tak akan kesulitan mengumpulkan bukti keterlibatan M Suryo. Sebab, KPK bisa mendapatkannya dari fakta persidangan maupun saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Pada prinsipnya KPK bekerja berdasarkan bukti yang ada saja, misalnya yang didapatkan berdasarkan pengembangan dari kesaksian saksi dan terdakwa di pengadilan tipikor. Tinggal perannya diperjelas apakah dilakukan sendiri atau dengan orang lain," ucap Agus.
Agus mengimbau, KPK tak tebang pilih dalam menjerat pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. Namun, hal itu tetap harus berdasarkan bukti yang kuat.
"Jadi KPK ya harus telusuri siapapun yang terlibat. Berdasarkan alat bukti atau keterangan yang ada. Prinsipnya kembali ke bukti dan keterangan yang kuat saja. Siapa pun yang diduga terlibat segera diproses hukum, tentu integritas tetap dijaga," tegasnya.
KPK sejauh ini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Kemudian, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Sebagian dari mereka tengah menjalani proses persidangan. KPK terus mengusut perkara ini dengan memeriksa para saksi, dari mulai anggota DPR, pihak DJKA Kemenhub hingga pihak swasta.