
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di wilayah Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
“KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yaitu MC (Muhammad Chusnul),” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12).
Asep menjelaskan, Muhammad Chusnul merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas 1 Medan pada periode 2021–2024. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian sejak 2024 hingga saat ini.
“MC selaku PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan jalur Kisaran–Mambang Muda (PKM),” ujar Asep.
Menurut Asep, pemilihan dan penentuan calon pelaksana proyek dilakukan sendiri oleh Chusnul berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sebelumnya telah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP. Dari sejumlah rekanan pemenang lelang, perusahaan milik DRS (Dion Renato Sugiarto) menjadi salah satu yang terpilih.
“Dalam prosesnya, MC juga menunjuk DRS sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengoordinasikan permintaannya kepada para rekanan,” ungkap Asep.
Ia menambahkan, sebelum proses lelang dilaksanakan, Muhammad Chusnul terlebih dahulu bertemu dengan calon rekanan pemenang lelang di Semarang. Pertemuan tersebut dilakukan karena mayoritas perusahaan yang diproyeksikan memenangkan lelang berdomisili di kota tersebut.
“Dalam pertemuan itu, MC menyampaikan bahwa paket pekerjaan telah dipecah menjadi beberapa paket dan pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan mekanisme multi years agar masing-masing rekanan bekerja sama dan tidak saling mengganggu dalam proses lelang,” tutur Asep.
Selain itu, Muhammad Chusnul juga diduga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis kepada perusahaan milik DRS dan rekanan lainnya agar memenuhi kualifikasi lelang. Dalam pelaksanaan lelang, Muhammad Chusnul disebut berkoordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberi perhatian khusus kepada rekanan tertentu.
“Karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan bahwa permintaan MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, mereka khawatir akan dipersulit dalam lelang berikutnya,” urai Asep.
KPK menduga, selama menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan pada periode 2021–2024, Muhammad Chusnul menerima total suap sebesar Rp 12,12 miliar.
“Dalam periode 20 September 2021 sampai 10 April 2023, dari DRS senilai Rp 7,2 miliar. Kemudian dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebesar Rp 4,8 miliar,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, KPK langsung menahan Muhammad Chusnul untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Muhammad Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
