Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Maret 2021 | 05.22 WIB

KPK Sita Uang Tunai Rp 52,3 Miliar, IBC Desak Sekjen KKP Blak-blakan

Sejumlah penyidik KPK memasuki gedung Mina Bahari IV kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (27/11). penggeledahan tersebut dilakukan usai tertangkapnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama enam  tersangka lainnya d - Image

Sejumlah penyidik KPK memasuki gedung Mina Bahari IV kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (27/11). penggeledahan tersebut dilakukan usai tertangkapnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama enam tersangka lainnya d

JawaPos.com - Ketua Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam ikut menyoroti mangkirnya Sekjen Kementeria Kelautan dan Perikanan (KKP) dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya hal itu akan berpengaruh pada cepat atau lambatnya proses penyidikan KPK terkait aliran dugaan dana suap benur lobster.

”KPK harus segera memanggil ulang atau melakukan panggilan paksa dan bila perlu mengeluarkan larangan ke luar negeri terhadap Antam agar mempercepat proses penyidikan KPK terkait aliran dugaan dana suap yang dilakukan para eksportir,” tegas Arif dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.

Arif menambahkan bahwa keterangan sekjen KKP itu sangat diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam membongkar langkah eksportir dalam dugaan suap ekspor bening lobster ini.

“Antam harus menjelaskan sumber uang Rp 52,3 miliar yang disita tersebut sehingga KPK dapat melakukan investigasi lebih lanjut terhadap para pengusaha yang telah mendapatkan izin ekspor dan diduga melakukan kasus suap,” tegas Arif.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar pada hari Rabu (17/3) untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Sayangnya, Antam tidak memenuhi panggilan tersebut dan lebih memilih untuk melakukan perjalanan dinas luar kota. Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan,”Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya KPK memanggil Antam serta Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, hanya Yusuf yang memenuhi panggilan tersebut.

Sementara itu, agenda pemeriksaan terhadap Antam dikabarkan untuk mendalami peran sekjen KKP dalam penelusuran uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar yang telah disita oleh KPK dari Bank BNI 46 cabang Gambir.

Ia diduga menerima perintah dari mantan Menteri KKP Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Ali menjelaskan, selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Padahal aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali.

Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa KPK harus segera memanggil semua eksportir yang terlibat. “Para eksportir benih bening lobster yang sudah dikantongi nama-namanya oleh KPK harus segera diusut agar proses penyidikan ini dapat segera diselesaikan," tutup Arif.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore