Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Oktober 2023 | 19.37 WIB

Pimpinan KPK Belum Setuju Supervisi Kasus Firli Bahuri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jakarta, Jumat (27/10/2023). - Image

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

JawaPos.com – Harapan Polri agar KPK melakukan supervisi pada kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), tampaknya, bakal kandas. Sebab, pimpinan KPK menegaskan bahwa instansinya memiliki standar tersendiri untuk supervisi kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pada prinsipnya, KPK menyambut baik permintaan supervisi itu sebagai wujud akuntabilitas.

”Namun, kami masih mempertimbangkan mengenai kewenangan dan prosedurnya,” ujarnya kemarin. Dia menjelaskan, KPK mempunyai standar soal supervisi. Standar itu mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pasal 1 angka 4 dijelaskan, supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara serta terciptanya sinergisitas antarinstansi terkait.

Berdasar ketentuan tersebut, tujuan supervisi adalah guna mempercepat. ”Dan kami memiliki standar waktu untuk perkara yang akan disupervisi,” jelasnya.

Yakni, supervisi dilakukan pada kasus yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih. Padahal, perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya baru dimulai pada Agustus 2023. Artinya, proses penanganan baru berjalan tiga bulan. ”Kami memahami Polda Metro Jaya meminta supervisi dalam kasus ini sebagai iktikad transparansi agar proses hukum perkara ini akuntabel.”

Karena itu, KPK akan mempertimbangkan kembali lantaran memahami kebutuhan hukum segenap masyarakat yang memperhatikan perkara tersebut. Namun, KPK akan tetap mengacu pada kewenangan dan prosedur hukum.

Sementara itu, terkait dengan penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, kemarin Firli memberikan komentar singkat. Firli menyebutkan, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 yang digeledah polda hanya tempat rehat. ”Itu hanya tempat istirahat kalau saya di Jakarta,” ucapnya.

Hal itu diungkapkannya setelah pertandingan ekshibisi. Ya, di tengah kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya, Firli memilih beradu taktik melawan Jenderal Dudung Abdurachman di arena badminton dalam partai Kasad Cup Badminton Exhibition Match 2023 di GBK Arena, Senayan, Jakarta, kemarin (29/10). (elo/raf/c19/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore