Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Oktober 2023 | 23.50 WIB

Bersaksi untuk Rafael Alun, Adik Pemilik Wilmar Group Benarkan Pernah Transaksi Pembelian Rumah Rp 6 Miliar

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus, Senin (23/10). - Image

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus, Senin (23/10).

JawaPos.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan dari adik pemilik Wilmar Group, Thio Ida, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Thio Ida mengaku bahwa pemilik Wilmar Group adalah kakaknya.

"Dia (pemilik Wilmar Group) sih abang saya," kata Thio saat bersaksi untuk terdakwa Rafael Alun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Namun, Thio mengaku tidak pernah mencampuri urusan Wilmar Group. Hal ini saat Jaksa KPK hendak mendalami hubungan antara PT Cahaya Kalbar dengan Wilmar Group.

"Ya, habisnya saya enggak pernah ikut campur urusan kerja suami," ucap Thio.

Meski demikian, Thio mengaku mengenal dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati. Perkenalannya dengan Jinnawati karena sempat menawarkan jual beli rumah di kawasan Kebon Jeruk.

"Saya lagi cari rumah, jadi Jina mengetahui saya mencari rumah, jadi ditawarkan kepada saya," ungkap Thio.

Namun, Thio mengklaim lupa kapan pastinya penawaran rumah itu. Menurutnya, transaksi rumah itu senilai Rp 6 miliar. Thio mengatakan pembelian rumah itu menggunakan uang asing. Namun, Thio tidak mengingat notaris yang ditunjuk saat itu.

"Saya kasih valuta asing Singapur dolar dan US dolar, jadi kita konversinya senilai yang kita janjikan Rp 6 miliar itu," papar Thio.

Ia pun mengklaim uang berasal dari warisan orang tuanya. Dana itu diserahkan langsung ke Jinnawati di rumah yang akan dibeli.

"Benar, tunai di lokasi, rumah di Kebon Jeruk," ujar Thio.

Dalam kasusnya, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore