Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Oktober 2023 | 23.37 WIB

KPK Belum Tentu Bersedia Supervisi PMJ Terkait Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. - Image

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Hal ini setelah Polda Metro Jaya menaikkan status ke penyidikan, terkait dugaan pemerasan itu.
 
"KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud, ya, tapi nanti kami akan cek kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10).
 
Ali menyebut, pihaknya belum tentu menerima permintaan supervisi oleh KPK. KPK akan mempertimbangkan adanya potensi konflik kepentingan atau tidak dalam penanganan kasus tersebut.
 
"Pada prinsipnya, KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," ucap Ali.
 
Ali mengatakan, KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi, mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku.
 
"KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu," tegas Ali.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan surat supervisi atau kerja sama kepada KPK terkait kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, permintaan supervisi itu langsung diteken Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dilayangkan ke KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.
 
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," pungkas Ade Safri, Jumat (13/10) lalu.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore