Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Oktober 2023 | 16.59 WIB

IPW Duga Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu

 
 
 

JADI SOROTAN: Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangksi yang diduga berada di di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Pertemuan diduga berlangsung pada Desember 2022.

 
JawaPos.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tinggal menunggu waktu saja. Hal itu disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengomentari langkah supervisi penanganan kasus dugaan korupsi, yang diajukan Polda Metro Jaya kepada KPK. 
 
"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya, penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/suap," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (16/10). 
 
Sugeng menjelaskan, keputusan Polda Metro Jaya untuk meminta supervisi terhadap KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK menarik untuk dicermati. Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya, kata Sugeng, sudah sangat yakin proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil, sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi. 
 
Selain itu, Sugeng memandang penyidik Polda Metro Jaya sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK. Sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK. 
 
"IPW apresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini," tegas Sugeng.
 
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyurati pimpinan KPK terkait permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus itu saat ini ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. 
 
Ia mengatakan, permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober 2023 itu berisi permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, agar ikut terlibat dalam penanganan kasus tersebut. 
 
"Jadi, ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10) malam. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore