Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Mei 2026 | 05.36 WIB

Viral Dugaan Prostitusi Anak Libatkan WN Jepang, Kedutaan Jepang Peringatkan Warganya di Indonesia

Ilustrasi oleh AI. Seorang pria sedang membaca pengumuman dari website Kedutaan Jepang di Jakarta. (Dall E) - Image

Ilustrasi oleh AI. Seorang pria sedang membaca pengumuman dari website Kedutaan Jepang di Jakarta. (Dall E)

JawaPos.com – Kedutaan Besar Jepang di Indonesia merespons ramainya dugaan prostitusi anak yang menyeret warga negara Jepang dengan mengeluarkan peringatan resmi. Pengumuman itu dirilis pada Rabu (13/5) melalui situs resmi kedutaan.

Peringatan tersebut muncul setelah beredarnya unggahan berbahasa Jepang di media sosial. Unggahan itu mengindikasikan adanya praktik prostitusi anak di Jakarta, Bekasi, dan wilayah sekitarnya.

Dalam pengumuman itu, Kedutaan Jepang menyebut laporan media lokal juga memberitakan adanya penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Karena itu, warga negara Jepang diminta mematuhi hukum yang berlaku dan menjauhi tindakan ilegal.

Kedutaan menegaskan prostitusi anak merupakan tindak pidana serius. Pelanggaran itu bisa diproses secara hukum di Indonesia maupun di Jepang jika melibatkan warga negaranya.

Dalam penjelasannya, Jepang mengacu pada undang-undang tentang larangan prostitusi anak dan pornografi anak. Aturan tersebut juga berlaku bagi warga Jepang yang melakukan pelanggaran di luar negeri.

Kedutaan menyebut anak dalam hukum Jepang didefinisikan sebagai individu berusia di bawah 18 tahun. Dalam sejumlah kasus, pelaku tidak bisa lolos dari jerat hukum dengan alasan tidak mengetahui usia korban.

Selain itu, Kedutaan juga menyoroti ketentuan hukum di Indonesia. Hubungan seksual dengan anak tetap berpotensi diproses pidana meski ada klaim persetujuan.

Jepang juga menegaskan kepolisiannya aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum negara lain. Kerja sama itu dilakukan untuk menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak lintas negara.

Sebelumnya, isu dugaan keterlibatan warga Jepang dalam praktik eksploitasi seksual anak ramai dibahas di media sosial X. Kasus tersebut kemudian memicu perhatian publik di Indonesia.

Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai jumlah pihak yang terlibat. Polisi juga belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore