Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2023 | 15.10 WIB

Pencucian Uang Hasil Jual Narkoba Fredy Pratama Diduga Libatkan Keluarga, Salah Satunya Mengalir ke Sini

Gembong narkoba Fredy Pratama yang jadi buron Interpol. - Image

Gembong narkoba Fredy Pratama yang jadi buron Interpol.

JawaPos.com - Bareskrim Polri terus menelusuri penggunaan uang hasil penjualan narkoba oleh Fredy Pratama. Sejauh ini, terindikasi bahwa uang itu dikirim Fredy kepada ayahnya, lalu digunakan untuk membangun usaha.

"Dia menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya," kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (16/9).

Mukti tak merinci jumlah uang yang dikirim Fredy kepada ayahnya. Saat ini uang hasil penjualan narkoba tersebut tengah dikejar polisi dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset daripada pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy Pratama terhadap uang uang tersebut. Dan bapaknya juga sudah kami proses," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.

“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).

Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore