Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 September 2023 | 18.20 WIB

Kelas Bintang Bikin Film Dewasa, Libatkan Artis hingga Selebgram, Untungnya Rp 500 Juta

TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Jajaran Polda Metro Jaya memperlihatkan karya-karya Kelas Bintang dalam produksi film dewasa. - Image

TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Jajaran Polda Metro Jaya memperlihatkan karya-karya Kelas Bintang dalam produksi film dewasa.

JawaPos.com – Sindikat pembuat film dewasa (porno) dibongkar jajaran Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik menangkap dan menetapkan lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

”Lima tersangka itu berperan dalam pembuatan film asusila,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak kemarin (11/9).

Ade Safri membeberkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli tim siber di dunia maya. Tim siber menemukan situs web (website) bernama kelasbintang.com yang berisi film adegan dewasa dengan link yang terhubung ke tiga website.

Dari temuan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan rumah yang dijadikan tempat produksi film asusila. Para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, dan yang menguasai website. Dia juga produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Sedangkan tersangka JAAS bertugas sebagai kamerawan. ”Kedua tersangka ditangkap Senin, 31 Juli 2023,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi lantas menangkap AIS yang berperan sebagai editor film dan tersangka AT sebagai sound engineer. Polisi juga membekuk SE yang bertugas sebagai sekretaris. Dia juga termasuk salah seorang talent atau pemain film porno. Ketiga tersangka ditangkap pada Selasa (1/8) lalu.

”Jadi, dalam pembuatan film itu, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram,” kata Ade. Siapa saja? Dia hanya menyebut beberapa inisial. Antara lain VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sedangkan pemeran pria berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

Ade menerangkan, video yang sudah dibuat dan beredar sekitar 120 film. Beberapa judulnya, antara lain, Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku, dan Skandal MeyMey.

Film porno itu terbukti laris manis. Buktinya, jumlah pelanggan situs web mencapai puluhan ribu. Para pelanggan tersebut dikenai biaya paket berlangganan sebesar Rp 50 ribu untuk satu hari. Sedangkan paket satu pekan dibanderol Rp 150 ribu, satu bulan Rp 250 ribu, dan paket berlangganan satu tahun Rp 500 ribu.

Pembayaran melalui transfer ke rekening dan e-wallet milik tersangka I. ”Keuntungan yang diperoleh tersangka dalam satu tahun dari website kelasbintang sekitar Rp 500 juta,” terang Ade. (ygi/c9/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore