
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan merosotnya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bidang penindakan. Sebab selama semester I, hanya enam kasus korupsi yang ditangani KPK.
Peneliti ICW Wana Alamsyah menduga, terdapat dua faktor yang menjadi penyebab mundurnya kinerja lembaga antirasuah dalam bidang penindakan. Kedua faktor tersebut yakni revisi Undang-Undang KPK dan pimpinan yang bermasalah.
"Setidaknya ada dua faktor yang mempengaruhi tingkat penindakan di KPK yang menurut saya adalah terkait UU-nya yang birokratis. Kemudian kedua, sosok pimpinan yang diduga bermasalah," kata Wana dalam diskusi daring, Selasa (29/9).
Imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK, kini kinerja penindakan seperti penyadapan dan penyitaan barang bukti harus izin Dewan Pengawas KPK. Hal ini menambah panjang langkah teknis dalam kinerja pemberantasan korupsi di KPK.
Selain itu, terkait pimpinan KPK yang bermasalah. Terlebih, Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dalam kaitannya gaya hidup mewah dengan menumpangi hilikopter jenis limousine, dalam perjalan pribadi ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Baca juga: KPK Dinilai Jeblok Hanya Tangani 6 Kasus Selama Semester I
Oleh karena itu, Wana menyebut meski Firli kerap kali menggaungkan narasi pencegahan. Namun, hal ini harus seirama dengan upaya penindakan.
"Narasi pencegahan tapi tidak mengoptimalkan upaya penindakan, sebaiknya itu perlu dipikirkan kembali," tegas Wana.
Lantas, Wana membandingkan penindakan KPK sebelum era Firli Bahuri. Menurutnya, pada 2016, KPK mencatatkan 18 kasus di semester I. Lalu di semester I 2017 terdapat 21 kasus; di semester I 2018 terdapat 30 kasus; di semester 1 2019, ada 28 kasus. Sementara di semester 1 2020, hanya 6 kasus saja.
Wana menyesalkan, penanganan kasus korupsi di lembaga antirasuah jauh dari target. Sebab, dalam semester satu seharusnya KPK menangani 120 kasus sebagaimana target yang ingin dicapai.
"Secara kuantitatif seharusnya selama semester I, KPK dapat menangani 60 kasus dari 120 kasus yang menjadi target," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, KPK tetap bekerja dalam situasi di tengah wabah Covid-19. Melalui tiga pendekatan yakni, penindakan, pencegahan dan edukasi.
"Kami tetap bekerja dan berusaha memberikan kontribusi maksimal bagi bangsa dan negara," tegas Ghufron.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=zEL6ugd1cw8

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
