JawaPos.com - Peristiwa pembunhan Muhammad Naufal Zidan turut berdampak kepada kondisi kos. Akibat peristiwa ini, ada beberapa penghuni kos yang direlokasi ke tempat kos lain oleh pihak aplikasi penyedia jasa kos.
Salah satu keluarga pemilik kos, Ismail yang ditemui baru-baru ini menyebut relokasi penghuni kos terjadi pada Jumat (4/8) malam, tepat di hari penemuan jenazah Zidan. Namun, memang masih ada beberapa penghuni yang tetap bertahan.
"Sudah relokasi, Mamikos kan, tapi masih ada beberapa," kata Ismail.
Dia tak bisa menyembutkan angka pasti penghuni yang dipindah. Sebab, dilakukan oleh pihak penyedian jasa layanan. "Cari kos lain, itu kan evakuasinya Mamikos," ucap Ismail.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
Wakasat reskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres pagi tadi Pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.
"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku berinisial AAB, 23, dalam waktu 3 jam.
Pelaku diketahui senior korban di kampus. "Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.