Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 November 2015 | 20.54 WIB

Korupsi di Yayasan Pertamina Bakal Seret Tersangka Baru

Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar. - Image

Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.

JawaPos.Com - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tak hanya mengebut penyidikan kasus korupsi di Yayasan Pertamina yang telah mejerat bekas direkturnya, Nina Nurlina sebagai tersangka. Kini, korps bergengsi di Mabes Polri itu juga terus mengembangkan penyidikan karena ada tanda-tanda tentang calon tersangka baru.



Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan,  akan ada tersangka baru selain Nina. Namun, penetapan tersangka baru itu akan dilakukan setelah tercukupinya alat bukti.



"Kita masih mengembangkan dari hasil penyelidikan yang kemarin. Ada fakta-fakta baru (kemungkinan) tersangka baru. Nanti kita akan tetapkan setelah bukti-bukti lengkap," katanya di Mabes Polri, Jumat (6/11).



Hanya saja, Bareskrim memang belum sekalipun memeriksa Nina yang sudah menyandang status tersangka. Anang pun beralasan bahwa Nina belum diperiksa karena Bareskrim juga menangani kasus-kasus lain.  





"Semua proses ditangani, memang waktu bersamaan kita mempunyai kasus yang harus dilaksanakan bersama-sama,"  ujarnya.



Meski demikian Anang menegaskan, kasus-kasus yang ditangani Bareskrim akan dituntaskan. “Pada waktunya akan kita kirim (pelimpahan ke kejaksaan, red),” tegas dia.



Nina merupakan tersangka pertama dalam kasus penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan itu. Bentuknya adalah program penanaman 100 juta pohon di seluruh Indonesia.



Namun, Bareskrim mengendus ada kegiatan fiktif. Kerugian negaranya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 miliar. (elf/JPG)



Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore