
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
JawaPos.Com - Suryadharma Ali (SDA) saat menjadi menteri agama ternyata tidak hanya memanfaatkan posisinya untuk meloloskan orang-orang dekatnya untuk mendapatkan kemudahan dalam naik haji. Sebab, mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mendapatkan pemberian langka terkait perannya dalam menyetujui rumah sewaan untuk pemondokan haji.
Pemberian langka untuk SDA itu berupa potongan kain penutup Kakbah atau kiswah dari dua koleganya, Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief. Kiswah itu sebagai hadiah karena SDA pernah membantu meloloskan rumah sewaan di Arab Saudi milik Cholid sebagai pemondokan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Bermula pada 2010, tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia melakukan proses penyewaan perumahan jemaah haji di Arab Saudi. Tim lantas menyeleksi berkas-berkas penawaran. Salah satu penawaran masuk dari Cholid yang menawarkan empat rumahnya di Mekkah.
Namun, berdasarkan verifikasi, tim mencoret rumah Cholid untuk pemondokan haji. "Karena tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti daerahnya tidak familiar dengan jemaah haji Indonesia dan rawan kriminalitas serta tidak memiliki fasilitas yang memadai," kata jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan atas SDA di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8).
Begitu mendapat penolakan, Cholid lantas meminta meminta bantuan Mukhlisin yang dikenal sebagai kader PPP. Maksudnya, agar Mukhlisin kembali menyodorkan rumah milik Cholid ke tim penyewaan.
Untuk itu, Mukhlisin menghubungi SDA dan memintanya agar menerima penawaran dari Cholid. Namun, lagi-lagi tim penyewaan menolak penawaran rumah milik Cholid.
Tapi penolakan itu tak membuat Mukhlisin menyerah. Ia kembali menghubungi SDA dan meminta bantuan agar mengabulkan permintaannya.
Setelah itu, SDA menghubungi Zainal Abidin Supi selaku ketua tim penyewaan perumahan dan memerintahkan untuk menerima rumah-rumah yang ditawarkan oleh Mukhlisin sebagai tempat pemondokan jemaah haji Indonesia. Padahal SDA tahu bahwa rumah yang ditawarkan Mukhlisin itu tidak memenuhi persyaratan.
"Harga sewa yang ditawarkan lebih tinggi dari harga sewa pada umumnya. Bahkan terdapat harga sewa yang melampaui harga plafon yang ditetapkan pemerintah RI," tutur JPU.
Akhirnya, Zainal Abidin Supi beserta anggota tim penyewaan perumahan menerima rumah yang ditawarkan Mukhlisin sebagai perumahan jamaah haji tanpa melakukan verfikasi lagi. Mereka lantas menandatangani beberapa kontrak tentang penyewaan rumah pemondokan itu.
Berdasarkan kontrak itu, Mohammad Syairozi Dimyathi selaku konsul haji membayarkan uang kepada Cholid Abdul Latief dan Fuad Ibrahim Atsani yang jumlah seluruhnya Saudi Arabia Riyal (SAR) 7,187 juta atau sekitar Rp 26 miliar. Namun, pembayaran itu memang lebih mahal SAR 2,46 juta dari harga semestinya.
Dari kemahalan itu, Cholid menerima SAR 1,67 juta yang kemudian. Selanjutnya Cholid memberi SAR 20.690 ke Mukslisin. Dari situ pula Cholid dan Mukhlisin memberikan kiswah ke SDA.(put/JPG)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
