Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 September 2015 | 12.26 WIB

Pengusaha Pemondokan Haji Berikan Kain Penutup Kakbah sebagai Hadiah ke SDA

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). - Image

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

JawaPos.Com - Suryadharma Ali (SDA) saat menjadi menteri agama ternyata tidak hanya memanfaatkan posisinya untuk meloloskan orang-orang dekatnya untuk mendapatkan kemudahan dalam naik haji. Sebab, mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mendapatkan pemberian langka terkait perannya dalam menyetujui rumah sewaan untuk pemondokan haji.





Pemberian langka untuk SDA itu berupa potongan kain penutup Kakbah atau kiswah dari dua koleganya, Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief. Kiswah itu sebagai hadiah karena SDA  pernah membantu meloloskan rumah sewaan di Arab Saudi milik Cholid  sebagai pemondokan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.



Bermula pada 2010, tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia melakukan proses penyewaan perumahan jemaah haji di Arab Saudi. Tim lantas menyeleksi berkas-berkas penawaran. Salah satu penawaran masuk dari Cholid yang menawarkan empat rumahnya di Mekkah.



Namun, berdasarkan verifikasi, tim mencoret rumah Cholid untuk pemondokan haji.  "Karena tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti daerahnya tidak familiar dengan jemaah haji Indonesia dan rawan kriminalitas serta tidak memiliki fasilitas yang memadai," kata jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan atas SDA di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8).



Begitu mendapat penolakan, Cholid lantas meminta meminta bantuan Mukhlisin yang dikenal sebagai kader PPP. Maksudnya, agar Mukhlisin kembali menyodorkan rumah milik Cholid ke tim penyewaan.



Untuk itu, Mukhlisin menghubungi SDA dan memintanya agar menerima penawaran dari Cholid. Namun, lagi-lagi tim penyewaan menolak penawaran rumah milik Cholid.



Tapi penolakan itu tak membuat Mukhlisin menyerah. Ia kembali menghubungi SDA dan meminta bantuan agar mengabulkan permintaannya.



Setelah itu, SDA menghubungi Zainal Abidin Supi selaku ketua tim penyewaan perumahan dan memerintahkan untuk menerima rumah-rumah yang ditawarkan oleh Mukhlisin sebagai tempat pemondokan jemaah haji Indonesia. Padahal SDA tahu bahwa rumah yang ditawarkan Mukhlisin itu tidak memenuhi persyaratan.



"Harga sewa yang ditawarkan lebih tinggi dari harga sewa pada umumnya. Bahkan terdapat harga sewa yang melampaui harga plafon yang ditetapkan pemerintah RI," tutur JPU.



Akhirnya, Zainal Abidin Supi beserta anggota tim penyewaan perumahan menerima rumah yang ditawarkan Mukhlisin sebagai perumahan jamaah haji tanpa melakukan verfikasi lagi. Mereka lantas menandatangani beberapa kontrak tentang penyewaan rumah pemondokan itu.



Berdasarkan kontrak itu, Mohammad Syairozi Dimyathi selaku konsul haji membayarkan uang kepada Cholid Abdul Latief dan Fuad Ibrahim Atsani yang jumlah seluruhnya Saudi Arabia Riyal (SAR) 7,187 juta atau sekitar Rp 26 miliar. Namun, pembayaran itu memang  lebih mahal SAR 2,46 juta dari harga semestinya.



Dari  kemahalan itu, Cholid menerima SAR 1,67 juta yang kemudian. Selanjutnya Cholid memberi SAR 20.690 ke Mukslisin. Dari situ pula Cholid dan Mukhlisin memberikan kiswah ke SDA.(put/JPG)



Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore