
Prada Kiren Singh, anggota TNI AU yang bertugas di Landasan Udara Soewondo Medan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan jurnalis, Kamis (7/12)
JawaPos.com- Prada Kiren Singh terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Medan hanya dituntut enam bulan penjara oleh Oditur Militer, Mayor Rio Panjaitan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (7/12).
Dalam tuntutannya, oknum anggota TNI AU yang bertugas di Landasan Udara Soewondo Medan itu dinyatakan bersalah lantaran melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Array. Ia dijerat dengan pasal 351 KUHPidana sebagaimana dakwaan oditur militer.
"Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap jurnalis bernama Array dengan cara menendang. Tindakan itu dilakukan saat kericuhan sengketa lahan di Sari Rejo Polonia pada 15 Agustus 2016 silam," kata Rio di hadapan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chairul, Kamis (7/12).
Dilanjutkan Rio, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kiren juga mengakui melakukan tindakan kekerasan itu. Sehingga, Kiren layak dihukum dengan hukuman enam bulan penjara. "Meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada Prada Kiren Singh dengan hukuman selama enam bulan penjara," tandasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kiren menyerahkan sepenuhnya kasus yang dihadapinya kepada kuasa hukum. Sementara itu, dalam nota pembelaan atau pledoinya, Kiren beralasan tindakan kekerasan tersebut dilakukan karena dirinya bertugas dan menjalankan perintah untuk mengamankan situasi kerusuhan di Sari Rejo antara TNI AU dengan warga.
Usai mendengar tuntutan dan pembelaan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (11/12) mendatang.
Ketua Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya selaku penasehat hukum Array sangat menyayangkan tuntutan Oditer yang dianggap ringan tersebut. Harusnya kata Aidil, oditur militer turut menjerat terdakwa Kiren dengan pasal 170 KUHPidana. "Penganiayaan yang dilakukan Kiren dan (Pratu) Rommel kan secara bersama-sama. Kenapa tidak dijerat pasal 170-nya. Kenapa juga berkas kasus ini harus dipisah," ungkap Aidil.
Ia menyatakan, harusnya oditur militer jeli melihat perkara ini. Sebab, dalam proses persidangan pun, kedua terdakwa mengaku bahwa penganiayaan terhadap Array dilakukan secara bersama-sama, sehingga korban sempat mengalami luka-luka. "Harusnya baik Kiren dan Rommel dituntut dengan hukuman yang setimpal. Peristiwa penganiayaan ini jelas dilakukan secara bersama-sama," kata Aidil.
Ia pun berharap, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini nantinya memberikan hukuman yang setimpal terhadap Kiren. Aidil juga berharap sidang ini benar-benar memberikan putusan yang adil bagi korban.
Selama persidangan bergulir, Kiren dan temannya Rommel mengaku melakukan penganiayaan terhadap Array saat korban melakukan peliputan di Sari Rejo, Medan Polonia pada 15 Agustus 2016 silam.
Kiren beralasan, penganiayaan itu dilakukannya karena alasan emosi. Ia menendang Array di bagian perutnya. Namun, menurut pengakuan korban, Kiren juga memukul bagian rahang kanan Array.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
