
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kemenag Basnang Said. (Humas Kemenag)
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) sedang menggodog regulasi baru terkait pesantren. Ke depan pesantren tidak bisa sembarangan mendirikan lembaga pendidikan formal. Hanya pesantren yang memenuhi kriteria atau syarat saja yang mendapatkan izin tersebut.
Rencana tersebut dibahas di dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Kisi-kisi Ujian Mata Pelajaran Umum dan Mata Pelajaran Dirasah Islamiyah di Jakarta. Kebijakan itu diambil dalam rangka penataan tata kelola pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kemenag Basnang Said mengatakan, sesuai UU 18/2019 tentang Pesantren, terdapat dua jalur pendidikan di pesantren. Yakni, jalur formal dan jalur nonformal. Pada jalur formal, terdapat dua bentuk utama, yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
Sementara, untuk jalur nonformal lebih berfokus pada pendidikan berbasis pengkajian kitab kuning. "Atau dikenal sebagai salafiyah murni," katanya kemarin (6/2).
Basnang menekankan pentingnya transformasi kelembagaan bagi program pendidikan kesetaraan yang selama ini diselenggarakan oleh pesantren salafiyah. "Pesantren yang memenuhi standar dapat beralih ke jalur pendidikan formal," katanya. Sementara itu pesantren yang belum memenuhi standar, tetap dapat menjalankan pendidikan pengkajian kitab kuning sesuai amanat UU tentang Pesantren.
Di bagian lain Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Imam Syaukani mengatakan, lulusan pesantren salafiyah memiliki pengakuan legal di mata hukum negara. Santri lulusan pesantren salafiyah dapat melanjutkan studi baik di jalur pendidikan formal maupun nonformal. "Setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu dan mengikuti ujian yang ditetapkan," kata dia.
Data terbaru Kemenag menunjukkan jumlah santri di seluruh pesantren di Indonesia mencapai 4,8 juta. Perinciannya, santri laki-laki sebanyak 2,48 juta; santri perempuan berjumlah 2,36 juta. Dari jumlah tersebut, 2 juta santri perempuan tinggal di pondok (mukimin) dan santri laki-laki yang tinggal di pondok sejumlah 2,38 juta santri. (wan/ali)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
