
ILUSTRASI: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2019.
JawaPos.com - Â Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2019. Melalui surat keputusan gubernur, telah ditetapkan kenaikannya menjadi Rp 1.605.396.02.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 tertanggal 1 November 2018. UMP tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2019 mendatang.
Penetapan UMP, sebagaimana tercantum dalam surat tersebut, didasarkan pada surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober.
"Pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya," demikian salah satu bunyi poin dalam keputusan itu.
Berdasarkan PP 78 Tahun 2015, ada dua pola pengupahan. Yakni memakai UMP atau UMK. Pada tahun ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen. Sehingga UMP di Jateng yang tahun 2018 lalu sebesar Rp 1.486.065, tahun depan menjadi Rp 1.605.396.
"Formula baru karena PP-nya ketentuannya begitu. Pertumbuhan ekonomi dan inflasinya sudah ditentukan. Maka kita tinggal menentukan rumus itu ke Jawa Tengah," jelas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerangkan, Kamis (1/11).
Dalam hal ini, penetapan UMK menjadi kewenangan bupati/wali kota. Penentuannya dengan menggunakan rumusan dari Kemenaker. Yaitu dilihat dari pertumbuhan ekonomi serta inflasi yang sudah ditentukan.
"Maka sebenarnya kita sudah gampang lagi dari sisi formula. Kita bisa tetapkan dan sebentar lagi kita Surati teman-teman bupati dan wali kota untuk menghitung masing-masing dan segera mengusulkan," katanya.
Dengan adanya surat edaran tadi, kepala daerah selambat-lambatnya menyerahkan usulan UMK ke gubernur pada tanggal 5 November 2018. Sehingga, bisa segera ditetapkan UMK 2019 se-Jateng pada minggu ketiga bulan kesebelas nanti.
Wika Bintang selaku Kadisnakertrans Jateng, menerangkan jika waktu penetapan UMP dan UMK tersebut dilakukan sejalan dengan surat edaran Kemenaker B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018. "Kita juga telah melakukan rapat dengan dewan pengupahan, pengusaha dan buruh," imbuhnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
