
ILUSTRASI: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2019.
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2019. Melalui surat keputusan gubernur, telah ditetapkan kenaikannya menjadi Rp 1.605.396.02.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 tertanggal 1 November 2018. UMP tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2019 mendatang.
Penetapan UMP, sebagaimana tercantum dalam surat tersebut, didasarkan pada surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober.
"Pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya," demikian salah satu bunyi poin dalam keputusan itu.
Berdasarkan PP 78 Tahun 2015, ada dua pola pengupahan. Yakni memakai UMP atau UMK. Pada tahun ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen. Sehingga UMP di Jateng yang tahun 2018 lalu sebesar Rp 1.486.065, tahun depan menjadi Rp 1.605.396.
"Formula baru karena PP-nya ketentuannya begitu. Pertumbuhan ekonomi dan inflasinya sudah ditentukan. Maka kita tinggal menentukan rumus itu ke Jawa Tengah," jelas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerangkan, Kamis (1/11).
Dalam hal ini, penetapan UMK menjadi kewenangan bupati/wali kota. Penentuannya dengan menggunakan rumusan dari Kemenaker. Yaitu dilihat dari pertumbuhan ekonomi serta inflasi yang sudah ditentukan.
"Maka sebenarnya kita sudah gampang lagi dari sisi formula. Kita bisa tetapkan dan sebentar lagi kita Surati teman-teman bupati dan wali kota untuk menghitung masing-masing dan segera mengusulkan," katanya.
Dengan adanya surat edaran tadi, kepala daerah selambat-lambatnya menyerahkan usulan UMK ke gubernur pada tanggal 5 November 2018. Sehingga, bisa segera ditetapkan UMK 2019 se-Jateng pada minggu ketiga bulan kesebelas nanti.
Wika Bintang selaku Kadisnakertrans Jateng, menerangkan jika waktu penetapan UMP dan UMK tersebut dilakukan sejalan dengan surat edaran Kemenaker B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018. "Kita juga telah melakukan rapat dengan dewan pengupahan, pengusaha dan buruh," imbuhnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
